INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Nasir Djamil Minta Kejati Aceh Lanjutkan Proses Hukum Sekda Aceh Tenggara

Last updated: Senin, 27 September 2021 14:25 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Sekda Aceh Tenggara Muhammad Ridwan SE MSi
SHARE

BANDA ACEH — Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tetap melanjutkan proses hukum terhadap Sekda Aceh Tenggara Muhammad Ridwan SE MSi yang sudah 12 tahun tertunda.

Muhammad Ridwan di bawah sumpah dalam persidangan kasus korupsi mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky, mengakui menerima aliran dana hasil korupsi ratusan juta yang kemudian dikembalikan.

“Oleh karena itu, saat ini adalah saat yang tepat bagi Kejati Aceh untuk segera memproses hukum yang bersangkutan dan semua yang terlibat pada kasus tersebut agar wibawa hukum dapat terus terjaga dan terpelihara,” ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, di Banda Aceh Senin (27/9).

- ADVERTISEMENT -

Nasir menyebutkan, 12 tahun sejak kasus korupsi mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky mendapat keputusan tetap pengadilan, namun hingga saat ini (2021) baru 2 dari belasan tersangka yang terbukti di pengadilan menerima uang hasil tindak pidana korupsi yang telah diproses hukum yaitu H Marthin Desky dan M Yusuf.

Namun terdapat 1 nama pejabat yang belum diproses oleh Kejaksaan Tinggi Aceh hasil pelimpahan kasus oleh KPK terhadap terdakwa utama H. Armen Desky. Padahal pada Putusan Kasus Korupsi Mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky Putusan Nomor: 19/Pid.B/TPK/2009/PN. Jkt. Pst dan Putusan Pengadilan pada H. Marthin Desky Putusan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna pada halaman 60 jelas disebutkan bahwa Muhammad Ridwan telah di bawah sumpah menyatakan yang bersangkutan mengakui menerima uang sejumlah Rp 250 juta, dan sudah dikembalikan pada saat diperiksa di KPK RI dalam perkara Armen Desky.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Bahkan berkenaan dengan status terdakwa Muhammad Ridwan yang saat ini menjabat sebagai Sekdakab Aceh Tenggara belum pernah dicabut, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta dengan suratnya No. F.IV.26-30/R.33-1/39 Tanggal 01 November 2018 telah memerintahkan dan meminta kepada Bupati Aceh Tenggara untuk mengambil tindakan penyelesaian sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku pada jabatan Sekretaris Daerah yang dijabat oleh Muhammad Ridwan tersebut.

“Apalagi yang bersangkutan saat ini menjadi pejabat ASN tertinggi di Aceh Tenggara yang menjadi teladan dan dihormati karena jabatannya, padahal yang bersangkutan masih bermasalah dari sisi hukum,” terang Nasir.

Kepada Bupati Aceh Tenggara, Nasir Djamil juga meminta untuk memperhatikan proses hukum yang melibatkan Sekda Aceh Tenggara tersebut.

“Pak Bupati bisa mengacu ke UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tegas Nasir.

- ADVERTISEMENT -

Katanya, hasil pemeriksaan pengadilan adalah bukti otentik akan suatu tindak pidana, serta pengembalian uang hasil korupsi yang telah dilakukan bukan berarti proses hukum atas tindak pidana tersebut dihentikan.

Hal itu sesuai dijelaskan dalam pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. (IA)

Previous Article BPJPH Kemenag dan MPU Sepakat Optimalkan Sertifikasi Halal di Aceh
Next Article Polda, Polresta Banda Aceh dan IDI Aceh Vaksin Pengunjung Warkop

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?