Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nikita Mirzani Semprot Jaksa di Sidang Pemerasan: “Muka Lu Jelek, Dapat Amplop Berapa?”

Nikita Mirzani usai jalani sidang pemerasan di PN Jaksel, semprot jaksa dan tuding terima suap. (Foto: Ist)

Infoaceh.net – Keributan terjadi antara Artis Nikita Mirzani dengan jaksa penuntut umum (JPU) saat lanjutan sidang atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) hari ini.

Momen itu terjadi saat sidang diskors. Jaksa yang mengantarkan Nikita keluar dari ruangan sidang memintanya untuk menggunakan rompi tahanan dan borgol.

Nikita tak senang dengan perintah tersebut. Dengan entengnya dia mengumpat jaksa yang mengantarnya tersebut.

“Ngerekam-ngerekam, muka lu jelek,” kata Nikita kepada jaksa, sembari berjalan keluar dari ruang sidang.

Tak puas, Nikita juga menuding para jaksa dalam kasusnya tersebut menerima uang suap.

“Lu dapat uang banyak kan, dapat amplop berapa banyak lu?,” ujar Nikita.

Diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.

Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.

Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz yang juga kader Partai NasDem dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Rokhmat Ardiyan, bersama perwakilan PT PLN (Persero) menyerahkan secara simbolis bantuan sambungan listrik gratis kepada warga di Pondok Pesantren Bani Ilyas, Desa Cipancur, Kuningan, Selasa (5/8/2025).
Usai diperiksa selama sembilan jam lebih, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim buru-buru meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke keluarga.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan dirinya tidak dapat mengonfirmasi siapa pihak yang dimaksud oleh Presiden dalam pernyataan tersebut. 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto merespons bantahan Bupati Kolaka Timur (Kotim), Abd Azis yang disebut rekan kerjanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Presiden Prabowo Subianto berbincang hangat dengan sejumlah menteri dalam pembukaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di ITB, Kamis (7/8/2025). | Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Bupati Kolaka Timur yang juga kader Partai NasDem Abdul Aziz bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (6/8/2025). (Foto: Setkab)
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mengapresiasi semangat mahasiswa dalam mengentaskan kemiskinan.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion
Anggota Komisi VI dari Fraksi PKB, Nashim Khan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, menilai UMKM belum dilibatkan optimal dalam program Makan Bergizi Gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto. (Foto: DPR RI)
Prof. Nilam Sari (kiri) dan Prof. Salami (kanan)
Ketua KKN L XXVII-180 Universitas Syiah Kuala, Muliadi, menyerahkan plakat penghargaan kepada Geuchik Gampong Rabo sebagai bentuk apresiasi atas dukungan selama pelaksanaan KKN, Selasa (29/7/2025).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, mengapresiasi pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II-2025 yang mencapai 5,12%, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x