INFOACEH.NET, MEDAN — Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, wanita yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ asal Bireuen, bersama lima terdakwa lainnya divonis hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim juga memvonis mati suami dari Hanisah bernama Al Riza alias Riza, serta Maimun alias Bang Mun. Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Narul, Hamzah, dan Mustafa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V PN Medan kepada para terdakwa yang mengikuti persidangan secara online, Rabu (8/5/2024).
“Sementara terdakwa Al Riza, Maimun, dan Hanisah masing-masing dijatuhi pidana mati,” tambahnya dilansir dari detikSumut.
Hadi mengatakan tidak ada hal meringankan kepada para terdakwa. Sementara hal memberatkan karena keenam terdakwa melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Selain itu, kejahatan tersebut merupakan extraordinary crime dan barang buktinya cukup banyak.
Diberitakan sebelumnya, JPU Rizkie menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.
Perlu diketahui, bahwa Hanisah bersama suaminya Al Riza alias Riza dan empat terdakwa lainnya terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.
Terkait kronologi kejadian, di dalam dakwaan yang dimuat di SIPP PN Medan, mulanya terdakwa Hanisah bersama Salman (DPO), Maimun, dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Sabtu (22/10/2022).
Pada pertemuan itu, Maimun memperkenalkan Salman sebagai pemilik narkotika dan Erul sebagai pembeli. Hanisah dan Maimun pun akan mendapatkan upah jika berhasil mendistribusikan narkotika dari Malaysia melalui Kota Medan ke Palembang, tempat Erul.
Rincian upahnya, Rp 5 juta per bungkus narkotika jenis sabu dan Rp 10 ribu per butir narkotika jenis pil ekstasi. Rencananya Hanisah akan membagi dua upah itu dengan Maimun. Seiring berjalannya waktu, pada 9 april 2023, Hanisah disuruh Maimun menyiapkan mobil yang akan dipakai untuk membawa narkotika.