Hanisah pun menyampaikan hal itu ke Erul. Lalu, Erul membeli mobil senilai Rp 200 jutaan dan mengirimkannya dari Palembang ke Banda Aceh untuk dipakai Hanisah pada Mei 2023. Selanjutnya, Erul mengirimkan uang Rp 339 juta sebagai dana operasional.
Setelah itu, Hanisah menghubungi Mustafa mencari gudang untuk menyimpan narkotika dari Malaysia. Hanisah menjanjikan uang ke Mustafa Rp 50 juta. Lalu, Mustafa mendapati gudang itu di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Pada Senin (7/8/2023), Hanisah menyuruh suaminya, Al Riza, untuk pergi ke gudang yang dijaga Mustafa itu untuk melakukan pengecekan jumlah narkotika yang akan tiba. Riza mengajak Hamzah dan Nasrullah pergi ke Kota Medan menggunakan mobil.
Hanisah memberikan uang operasional kepada Hamzah dan Nasrullah Rp 30 juta. Pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, Hanisah telah mendapatkan kabar dari Mustafa bahwa sabu dan ekstasi sudah sampai di gudang.
Sekitar pukul 06.57 WIB, Riza bersama Hamzah dan Nasrullah bertemu Mustafa di gudang. Setelah itu, mereka mengecek narkotika tersebut. Lalu sekitar pukul 07.00 WIB, tiba-tiba pihak kepolisian dari Badan Narkotika Nasional RI datang.
Gudang itu digeledah dan didapati 50 bungkus teh China berisi sabu dengan berat bruto 52.520 gram atau 52 kg. Selain itu, ada 70 bungkus plastik bening berisi 323.822 butir pil ekstasi dengan berat bruto 129.920 gram. Hasil interogasi, narkoba itu akan dikirim ke Palembang atas perintah Hanisah.
Lalu, petugas BNN pun meringkus Hanisah di Desa Cot Buket, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Seluruh pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MUS)