Namun, pergerakan tersebut diketahui oleh polisi dari Badan Narkotika Nasional. Saat itu petugas langsung menangkap empat orang yang merupakan suruhan Hanisah dalam pengedaran barang tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan sabu dan ekstasi itu, petugas menemukan 50 bungkus kemasan Teh China berwarna hijau dan hijau muda logo burung elang bertuliskan Chinese Pin Wei,” kata JPU Rizkie membacakan dakwaannya, Kamis (18/1/2024).
Adapun yang ditemukan itu, masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 52.520 gram dan 70 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna kuning logo Rolex dengan jumlah 323.822 butir, dengan berat total bruto 129.920 gram.
Kemudian petugas melakukan interogasi kepada orang suruhan Hanisah. Saat itu, mereka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan dikirim ke daerah Palembang tersebut dikendalikan atas perintah Hanisah.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Aris Hernawan, bersama dengan saksi Sugiarti yang merupakan tim dari Direktorat melakukan pengejaran.
Akhirnya, petugas berhasil menemukan Hanisah sekitar jam 07.35 WIB bertempat di SN Doorsmeer Jalan Cot Buket Medan-Banda, Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Akibat perbuatanya, dalam dakwaan JPU Rizkie, Hanisah dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (IA)