BANDA ACEH — Oknum karyawan Bank Aceh Syariah di Kabupaten Aceh Singkil diduga telah melakukan penggelapan uang pajak daerah yang jumlahnya mencapai Rp 1,4 miliar selama tiga tahun sejak 2017-2019.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat tengah melakukan pengusutan kasus dugaan penggelapan pajak tersebut.
“Kita sedang mengusut kasus dugaan penggelapan uang pajak daerah yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Aceh Syariah di Aceh Singkil. Dugaan penggelapan pajak daerah tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2019 mencapai Rp 1,4 miliar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh R. Raharjo Yusuf Wibisono SH kepada wartawan, pada konferensi pers di aula Kejati Aceh, Jum’at (22/7),
Aspidsus menjelaskan, modus yang dijalankan oleh oknum Bank Aceh Syariah itu dengan cara menggunakan password ID.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh oknum tersebut saat jam istirahat.
“ID temannya itu merupakan ID yang mempunyai akses ke Bank Aceh Syariah Pusat. Jadi setiap pajak daerah yang sudah dikumpulkan biasanya disetorkan ke bank cabang,” kata dia.
Kemudian cabang dikirimkan ke Bank Aceh Syariah Pusat di kota Banda Aceh, tapi dari password ID itu dia malah berbuat curang, seolah-olah telah selesai dikirimkan ke bank pusat.
Saat dilakukan penyelidikan dan ditemukan buktinya, kata dia, tim penyidik meminta oknum tersebut mengembalikan uang yang sudah digelapkan. Akan tetapi, sejauh ini baru Rp 180 juta yang telah disetorkan.
“Ketika dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik, ditemukan bukti terkait penggelapan pajak daerah. Oknum pegawai bank yang diduga melakukan tindakan, meminta diberi kesempatan untuk mengembalikan seluruh uang tersebut”.
Menurut Asintel, oknum Bank Aceh Syariah yang diduga menggelapkan pajak daerah itu pegawai pria.
Meski demikian, pihak Kejati Aceh belum menetapkan oknum karyawan tersebut sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, status itu akan segera diumumkan.
“Dalam waktu dekat, kita akan mengungkapkan kasus korupsi uang pajak ini ke publik,” sebut Raharjo seraya menyebutkan proses hukum masih berjalan. (IA)