Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Oknum Satpol PP Langsa Diduga Edarkan Ganja Ditangkap Polisi

Last updated: Selasa, 5 Oktober 2021 14:56 WIB
By Redaksi
Share
1 Min Read
MP (36), oknum Satpol PP Kota Langsa diduga edarkan ganja ditangkap Satresnarkoba Polres Langsa
SHARE

LANGSA — Satresnarkoba Polres Langsa menangkap pria berinisial MP (36), seorang oknum tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa karena diduga sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 171,90 gram.

Kapolres Langsa melalui Kasatresnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan tersangka MP diamankan polisi pada hari Jum’at, 1 Oktober 2021 lalu, di pinggir jalan lorong Permai Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota saat sedang mengendarai sepeda motor.

- Advertisement -

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di gampong setempat ada pengedar ganja, menindaklanjuti informasi tersebut kami segera melakukan upaya penyeledikan,” kata Iptu Imam Aziz, di Mapolres Langsa, Selasa (5/10).

Menurutnya, pihaknya pun akhirnya memberhentikan tersangka untuk dilakukan penggeledahan

- Advertisement -

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 171,90 gram yang disimpan didalam jok sepeda motor tersangka,” kata Kasatres Narkoba Polres Langsa.

Polda Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Beasiswa, Salah Satunya Mantan Kepala BPSDM Aceh
Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Tenggara, Polisi Periksa 17 Saksi
Kajari Bireuen Damai­kan Kakak Beradik dalam Perkara Penganiayaan di Samalanga
PN Jantho Bersama Aparat Penegak Hukum Simulasi e-Berpadu

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Facebook, WhatsApp dan Instagram Alami Gangguan, Mark Zuckerberg Minta Maaf, Apa Penyebabnya?
Next Article Nasir Djamil Minta Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi Kelebihan Bayar SPPD DPRK Simeulue

You May also Like

KPK OTT Penyelenggara Negara di Medan
Hukum

KPK OTT Penyelenggara Negara di Medan

Jumat, 27 Juni 2025
Mengawali hari pertama kerja tahun 2025, Kamis (2/1), Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional serta ASN pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Foto: Dok. PT Banda Aceh
Hukum

Awali 2025, Hakim Tinggi dan Pegawai PT Banda Aceh Teken Pakta Integritas

Kamis, 2 Januari 2025
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian
Hukum

MaTA: Polisi Tak Ada Dasar Hukum Hentikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh

Sabtu, 9 September 2023
Hukum

Kejati Tetapkan Eks Kadisperindagkop Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Pasar Tradisional

Jumat, 20 Mei 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?