Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

OTT KPK Libas Dirut Inhutani V, Uang Suap Rp2 Miliar Disita

Dicky Yuana tercatat sebagai salah satu direksi Inhutani V, anak usaha Perum Perhutani (Perhutani) yang bergerak di sektor kehutanan. Selain dirinya, sembilan orang lainnya ikut dicokok KPK, termasuk pihak swasta.
Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Infoaceh.net – Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar semalam.
“Sampun (sudah gelar perkara),” ujarnya kepada RMOL, Kamis pagi, 14 Agustus 2025.

Dicky Yuana tercatat sebagai salah satu direksi Inhutani V, anak usaha Perum Perhutani (Perhutani) yang bergerak di sektor kehutanan. Selain dirinya, sembilan orang lainnya ikut dicokok KPK, termasuk pihak swasta.

Para tersangka diamankan saat tengah bertransaksi suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Fitroh enggan membeberkan lebih jauh identitas para tersangka lain. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum mereka.

“Tunggu konpers resmi saja,” pungkasnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup