LHOKSUKON — AR, paman pemerkosa keponakan sampai hamil di Kabupaten Aceh Utara dituntut dengan hukuman pidana selama 200 bulan penjara.
Bertempat di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Rabu (16/2) sekitar pukul 15.15 Wib, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara membacakan tuntutan pidana tehadap Terdakwa AR yang terbukti melakukan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan Anak.
“Menuntut Terdakwa AR dengan tuntutan “penjara selama 200 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan,” demikian amar tuntutan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara Harri Citra Kesuma SH.
Terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kronologis Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa AR berawal pada hari Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa, 27 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, Jum’at, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 wib, Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu, 17 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB telah melakukan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan Anak terhadap keponakannya sendiri yang mana perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh Terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Cot Biek Desa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara
Bahwa terdakwa AR adalah paman dari saksi korban anak NM karena terdakwa menikah dengan adik kandung ayah saksi korban anak tersebut.
Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban anak selama 6 kali yang mana perbuatan pertama dilakukan pada tahun 2020 tepatnya pada Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di saat saksi korban anak sedang berada di rumah sendirian.
Saat itu terdakwa datang sendirian ke rumah saksi korban anak.
Kejadian tersebut diketahui karena kecurigaan ibu kandung korban yang melihat kondisi korban tidak mendapatkan haid selama 2 bulan dan setelah korban diperiksa urinenya oleh kakak kandung dan ibu kandungnya ternyata kondisi korban telah hamil selama lebih kurang usia kandungan 13 – 14 minggu. (IA)