Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Paman Pemerkosa Keponakan Sampai Hamil di Aceh Utara Dituntut 200 Bulan Penjara

Last updated: Rabu, 16 Februari 2022 19:36 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
AR, paman pemerkosa keponakan sampai hamil di Kabupaten Aceh Utara dituntut dengan hukuman pidana selama 200 bulan penjara
AR, paman pemerkosa keponakan sampai hamil di Kabupaten Aceh Utara dituntut dengan hukuman pidana selama 200 bulan penjara
SHARE

LHOKSUKON — AR, paman pemerkosa keponakan sampai hamil di Kabupaten Aceh Utara dituntut dengan hukuman pidana selama 200 bulan penjara.

Bertempat di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Rabu (16/2) sekitar pukul 15.15 Wib, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara membacakan tuntutan pidana tehadap Terdakwa AR yang terbukti melakukan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan Anak.

“Menuntut Terdakwa AR dengan tuntutan “penjara selama 200 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan,” demikian amar tuntutan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara Harri Citra Kesuma SH.

- Advertisement -

Terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kronologis Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa AR berawal pada hari Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa, 27 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, Jum’at, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 wib, Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu, 17 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB telah melakukan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan Anak terhadap keponakannya sendiri yang mana perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh Terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Cot Biek Desa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara

- Advertisement -

Bahwa terdakwa AR adalah paman dari saksi korban anak NM karena terdakwa menikah dengan adik kandung ayah saksi korban anak tersebut.

Kuras Isi Rumah Penduduk, Warga Baitussalam Aceh Besar Diringkus
Agen Chip Domino di Aceh Utara Dicambuk 21 Kali
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik di Nagan Raya Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar
Dua Kurir Narkotika Jaringan Internasional Asal Aceh Ditangkap di Lampung

Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban anak selama 6 kali yang mana perbuatan pertama dilakukan pada tahun 2020 tepatnya pada Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di saat saksi korban anak sedang berada di rumah sendirian.

Saat itu terdakwa datang sendirian ke rumah saksi korban anak.

Kejadian tersebut diketahui karena kecurigaan ibu kandung korban yang melihat kondisi korban tidak mendapatkan haid selama 2 bulan dan setelah korban diperiksa urinenya oleh kakak kandung dan ibu kandungnya ternyata kondisi korban telah hamil selama lebih kurang usia kandungan 13 – 14 minggu. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kabaintelkam Polri Kunjungi Aceh, Tinjau Vaksinasi
Next Article Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro menggendong bayi yang ditemukan warga Desa Tampak, pada Rabu (16/2) pagi di kantin Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) desa setempat Warga Temukan Bayi di Kantin Sekolah di Aceh Timur, Diduga Dibuang Orang Tuanya

You May also Like

Hukum

Polres Pidie Ringkus 6 Pemain, PembeIi dan Agen Chip Domino di Geumpang

Jumat, 17 September 2021
Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek di Agara, Pelaksana Kegiatan Ikut Ditahan

Rabu, 10 November 2021
Hukum

Polres Lhokseumawe Diminta Percepat Proses Hukum Kasus Kerumunan Herlin Kenza

Jumat, 30 Juli 2021
Penandatanganan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2024 di halaman kantor Kejati Aceh, Senin (5/2)
Hukum

Kajati Aceh Pimpin Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Senin, 5 Februari 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?