Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Paman Perkosa Keponakan Usia 17 Tahun Ditangkap di Aceh Utara, Kaki dan Tangan Korban Diikat

Last updated: Jumat, 2 Agustus 2024 19:59 WIB
By Samsuar
Share
2 Min Read
RS (26), pelaku pemerkosaan seorang perempuan berusia 17 tahun yang merupakan keponakannya di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diamankan Polres setempat. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
RS (26), pelaku pemerkosaan seorang perempuan berusia 17 tahun yang merupakan keponakannya di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diamankan Polres setempat. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
SHARE

INFOACEH.NET, LHOKSUKON – Seorang perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diperkosa padanya RS (26), saat tinggal di rumah neneknya.

Menurut pengakuan korban, dirinya telah berulang kali dirudapaksa dan diancam akan dipukuli oleh pelaku apabila memberitahukan hal itu kepada orang lain.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara menerima laporan kasus ini kemudian melakukan penangkapan terhadap RS, pada Selasa (30/7/2024). Pelaku dijemput petugas di Polsek Langkahan saat dimintai keterangan awal.

- Advertisement -

“Saat dimintai keterangan awal di Polsek Langkahan pelaku membantah tidak melakukan pemerkosaan, namun saat dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, baru pelaku mengakui telah lima kali memperkosa korban dirumah ibunya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat (2/8).

Menurut pemeriksaan pihaknya, AKP Novrizaldi menerangkan pemerkosaan terhadap korban terjadi pada kurun waktu 16 hingga 19 Juli 2024, pelaku berbuat hal itu saat korban sedang tertidur pulas usai mengikat kaki dan tangan korban dengan kain.

- Advertisement -

Hal itu disertai ancaman terhadap korban apabila melawan dan memberitahukan hal itu ke orang lain.

Kejagung Pantau Saudagar Minyak Riza Chalid, Belum Tersentuh Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina
Kejari Banda Aceh Diminta Kembalikan Uang Sitaan Rp 70 Juta Milik M Zaini Yusuf
Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku Curanmor di Banda Aceh
Bantu Sertifikasi Tanah Wakaf, Kajati Aceh Terima Penghargaan dari BWI

Baru kemudian pada 26 Juli korban meninggalkan rumah neneknya itu dan mengadu pada ibunya sehingga kemudian ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli lalu.

“Pelaku ini merupakan adik kandung dari ayah korban, pelaku juga merupakan pria beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan,” terang AKP Novrizaldi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.

- Advertisement -
author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta KPK ikut turun tangan mendalami dugaan korupsi kuota jemaah dalam pelaksanaan haji 2024. (Foto: For Infoaceh.net) Nasir Djamil Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kemenag
Next Article FISIP UIN) Ar-Raniry menjalin kerja sama dengan KONI Aceh, Jum’at (2/8). Foto: Istimewa Dukung PON, FISIP UIN Ar-Raniry dan KONI Aceh Jalin Kerja Sama

You May also Like

Hukum

Peneliti Restorative Justice Working Group Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho

Rabu, 7 April 2021
Hukum

Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Karantina Tahfiz Santri

Kamis, 29 April 2021
Kejari Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun 2022. (Foto: Dok. Kejari Aceh Timur)
Hukum

Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip

Kamis, 24 April 2025
Kita Enggak Tahu, MA yang Memutuskan
Hukum

12,5 Tahun Penjara dan Masih Bisa Balik ke Jabatan Publik: Setnov “Disayang” MA?

Jumat, 4 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?