RM tertangkap sedang bermain game slot judi online menggunakan HP POCO M4 Pro berwarna hitam dengan akun MACO4D dan ID amat321, hasil dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Satreskrim Pidie Jaya.
Keesokan harinya, Jum’at, 21 Juni 2024 sekitar pukul 01.05 WIB, tim Opsnal kembali berhasil menangkap AY (40), seorang buruh harian lepas dari Gampong Meunasah Lancang, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
AY ditangkap di Warkop Rindang, Jalan Banda Aceh-Medan, Kecamatan Meureudu dengan barang bukti berupa HP Vivo 1920 berwarna biru. AY sedang bermain judi online dengan menggunakan akun Serubet dan ID ayubet33.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja menyatakan kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan merusak moral generasi muda,” tegas Iptu Fauzi Atmaja
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua orang pelaku judi online—jual beli chip game Higgs domino—di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis malam, 20 Juni 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka berinisial RS (31) dan MY (22).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan praktik jual beli chip bahwa di Gampong Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara. Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RS dan MY di Kedai kelontong yang berada di Kota Fajar. Setelah diperiksa, didapati HP yang kerap digunakan untuk jual beli chip High Domino,” kata AKP Fajriadi.
“Selain itu, petugas juga mendapati bukti pengiriman/penjualan dan uang hasil penjualan chip. Barang bukti itu menguatkan kalau para pelaku yang diamankan diduga kuat sebagai penjual chip,” terang Fajriadi, dalam keterangannya, Jum’at, 21 Juni 2024.