Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pasangan Mesum dalam Mobil di Ulee Lheue Dihukum Cambuk 21 Kali

Sepasang muda mudi yang kedapatan berbuat mesum dalam mobil di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh dihukum 21 kali cambukan, Rabu (7/6)

BANDA ACEH — Sepasang muda mudi yang kedapatan berbuat mesum dalam mobil di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh beberapa waktu lalu, dihukum cambuk masing-masing 21 kali cambukan, pada Rabu (7/6/2023).

Sebelumnya, keduanya diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh yang sedang melakukan pengawasan dan patroli rutin.

Keduanya melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu perbuatan Ikhtilat.

Prosesi uqubat cambuk terhadap pelaku perzinaan yakni laki-laki M (24) warga Aceh Besar dan perempuan RO (23) warga Aceh Tengah itu berlangsung di Taman Bustanus Salatin (Taman Sari) Banda Aceh

Plt Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal melalui Kabid WH Roslina A Djalil SAg MHum mengatakan, sebelumnya kedua terdakwa diamankan oleh petugas WH di kawasan Pantai Ulee Lheue pada awal Maret lalu.

Kasus pasangan nonmahram itu terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Perzinaan dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza yang terparkir di Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Saat diamankan, keduanya berada dalam sebuah mobil dalam keadaan setengah telanjang plus alat kontrasepsi, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, keduanya terbukti berikhtilat dan telah melanggar syariat Islam,” ujarnya.

Sementara Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Djamaluddin SH MH dalam keterangannya yang disampaikan Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Isnawati SH menerangkan, sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Nomor 8/JN/2023/MS.BNA yang dibacakan pada Kamis (11/5/2023).

Kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing sebanyak 25 kali cambukan, dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kedua terpidana di jatuh hukuman cambuk sebanyak 21 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan selama,” ujar Isnawati.

Setelah menjalani eksekusi hukuman cambuk kedua terpidana ini akan segera dibebaskan dan akan dikembalikan ke pihak keluarga. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks