INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Pedagang Pecel Lele Berpotensi Dipidana Korupsi? Ahli Hukum Chandra Hamzah Soroti Pasal Karet UU Tipikor di MK

Raisa Fahira
Last updated: Sabtu, 21 Juni 2025 10:58 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Penjual pecel lele di trotoar pinggir jalan ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Penjual pecel lele di trotoar pinggir jalan ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
SHARE

Infoaceh.net – Penjual pecel lele di trotoar pinggir jalan ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hal ini disampaikan ahli hukum Chandra Hamzah dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/6).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Menurut Chandra, ketentuan dalam pasal tersebut terlalu luas dan bisa menimbulkan tafsir yang berbahaya karena tidak memuat batasan yang jelas. Ia menilai, jika ditafsirkan secara ketat dan ekstrem, siapa pun, termasuk pedagang kaki lima seperti penjual pecel lele, bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

- ADVERTISEMENT -

“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut,” ujarnya mengutip laman resmi MK.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebut bahwa “setiap orang” yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dijatuhi pidana.

- ADVERTISEMENT -
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Chandra menjelaskan, berjualan di trotoar sejatinya merupakan pelanggaran hukum karena trotoar adalah fasilitas umum bagi pejalan kaki. Jika digunakan untuk berdagang, bisa dikatakan merusak fasilitas negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi. Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara,” ucap Chandra.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 itu menilai penggunaan frasa “setiap orang” dalam Pasal 3 UU Tipikor berpotensi menyimpang dari esensi tindak pidana korupsi itu sendiri.

Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Ia berpendapat, korupsi semestinya mengacu pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan, bukan hanya sekadar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh siapa saja.

- ADVERTISEMENT -

Chandra Hamzah bahkan menyarankan agar Pasal 2 ayat (1) dihapus karena melanggar asas lex certa (kejelasan hukum) dan lex stricta (tidak boleh menafsirkan hukum pidana secara analogi). Sedangkan untuk Pasal 3, Chandra mengusulkan perubahan redaksi agar selaras dengan Article 19 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Revisinya adalah mengganti frasa ‘setiap orang’ menjadi ‘pegawai negeri’ dan ‘penyelenggara negara’, karena itu memang ditujukan untuk mereka,” tuturnya. Ia juga menyarankan untuk menghapus frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” karena dinilai terlalu luas dan multitafsir.

Dalam sidang itu, hadir pula Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, sebagai ahli keuangan.

Ia menyampaikan bahwa praktik korupsi yang paling banyak ditemukan dalam survei adalah suap. Namun, aparat penegak hukum di Indonesia justru lebih sering mengejar kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Cara kerja aparat penegak hukum dan juga pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi. Korupsi yang paling banyak adalah suap, tapi yang dikejar-kejar justru yang merugikan keuangan negara,” ungkap Amien.

TAGGED:Amien SunaryadiChandra HamzahkorupsikpkKPK 2025Mahkamah Konstitusi (MK)Pasal 2 UU TipikorPasal 3 UU TipikorPecel LelePedagang Kaki LimaUji MateriUU Tipikor
Previous Article Jemaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Identitas Pihak Terlibat Masih Dirahasiakan
Next Article Pemain Inter Miami, Lionel Messi Lionel Messi Bawa Inter Miami Menang, Mascherano: Dia Tidak Pernah Lelah

Populer

Wagub Aceh Fadhlullah menyerahkan piala bergilir juara umum MTQ ke-37 Provinsi Aceh kepada Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram saat menutup MTQ Aceh 2025 di Pidie Jaya, Jum'at malam (7/11). (Foto: Ist)
Aceh
Aceh Besar Raih Juara Umum MTQ ke-37 Provinsi Aceh
Sabtu, 8 November 2025
Wagub Aceh Fadhlullah menyerahkan SK tuan rumah MTQ ke-38 Provinsi Aceh kepada Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin disaksikan Ketua LPTQ Aceh Prof Dr Armiadi Musa MA, Kakanwil Kemenag Aceh Azhari, Jum'at malam (7/11).
Aceh
Aceh Barat Daya Tuan Rumah MTQ Provinsi Aceh 2027
Sabtu, 8 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Fakultas Kedokteran FK USK menjadi tuan rumah bagi dua mahasiswa kedokteran asing dalam program pertukaran profesional (SCOPE) pada November 2025. (Foto: Ist)
Pendidikan
FK USK dan RSUDZA Sambut Mahasiswa Kedokteran Prancis dan Mesir dalam Program Pertukaran Global 2025
Jumat, 7 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Hukum

Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati Aceh, Senin (3/11).
HukumUmum

Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi Miliaran di Dinas Perkim Aceh

Senin, 3 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?