ACEH TIMUR — Diduga menjual chip judi online Higgs Domino, seorang pedagang toko kelontong berinisial MD (48) diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Jum’at (15/10) sekitar pukul 11.00 Wib.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy berdasarkan informasi dari Kapolres Aceh Timur, Sabtu (16/10) menjelaskan, pelaku diciduk polisi di toko kelontong “MDC” yang berada di Desa Keude Baro Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, tempat ia berjualan.
Awalnya petugas Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sekitar TKP sering terjadi transaksi judi online dengan menjual chip game higgs domino.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus pelakunya di toko kelontong tersebut.
Barang bukti yang diamankan petugas di TKP berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam milik pelaku yang berisi 1 Akun resmi chip higgs domino, 1 Akun resmi penjualan chip yang berisi 15 B yang disimpan dalam 1 Akun id penjual, telah terjual sebanyak 10 B dan sisa di Akun 5 B yang disimpan di 1 Akun id higgs domino, dan kemudian uang tunai hasil penjualan chip sebanyak 410.000.
Kepada pelaku disangkakan pasal Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lebih lanjut lagi, pelaku dan barang bukti sudah diamankan Tim Opsnal Satreskrim di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Terkait pemberantasan judi online ini memang direktif dan instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, untuk mewujudkan suasana masyarakat Aceh tenang dan nyaman serta bebas dari perjudian. (IA)