JANTHO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut hukuman selama 174 bulan penjara dipotong masa tahanan kepada terdakwa RZ (46), pelaku rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur.
Pembacaan tuntutan jaksa iru disampaikan oleh JPU Shidqi Noer Salsa SH MKn dalam lanjutan sidang perkara jinayah (pidana Islam) di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Selasa (25/5).
Terdakwa RZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 10 tahun tersebut terjadi pada 5 September 2020 bertempat di Gampong Maheng Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha Lc yang dikonfirmasi menyataakan bahwa hari ini Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan tujuh perkara jinayat.
Dengan klasifikasi kategori perkara, 2 perkara pemerkosan terhadap anak di bawah umur yang ada hubungan mahram yaitu terdakwa kakek dan ayah kandung.
Dua perkosaan lainnya terhadap anak di bawah umur tidak ada hubungan mahram, dua perkara khalwat dan satu pelecehan seksual dalam mobil penumpang umum jenis L-300.
Dengan rincian sebagai berikut yaitu Nomor Perkara :
- 11 / JN / 2021 / Ms – Jth (perkara Pemerkosaan anak di bawah umur (Terdakwa/Kakek Kandung) agenda saksi yang meringankan).
- 12 / JN / 2021 / Ms – Jth (Perkara Perkosaan Anak di bawah umur/agenda tuntutan dari JPU).
- 13 / JN / 2021 / Ms Jth (pelecahan seksual dalam mobil l 300 / Agenda saksi tambahan dari JPU )
- 14 / JN / 2021/ MS Jth (perkara pemerkosan anak di bawah umur/agenda Tuntutan JPU)
- 16 / JN / 2021 (pemerkosaan anak oleh Ayah Kandung (PNS) Permintaan didampingi oleh Penasihat Hukum)
- 19 / JN / 2021 (perkara khalwat/Ikhtilat agenda baca dakwaan JPU)
- 20 / JN / 2021 (Perkara Khalwat/Ikhtilat agenda baca dakwaan oleh JPU).
“Untuk perkara pemerkosaan anak di bawah umur dengan locus delictie (lokasi kejadian) Maheng Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar jaksa menuntut dengan jumlah 174 bulan penjara sebagaiman diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
Sedangkan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh abang sepupu dituntut dengan 90 bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.” (IA)