INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Pelaku Rudaksa Anak di Bawah Umur di Maheng Dituntut 174 Bulan Penjara

Last updated: Selasa, 25 Mei 2021 20:17 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
RZ, pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Maheng, Aceh Besar dituntut 174 bulan penjara
SHARE

JANTHO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut hukuman selama 174 bulan penjara dipotong masa tahanan kepada terdakwa RZ (46), pelaku rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur.

Pembacaan tuntutan jaksa iru disampaikan oleh JPU Shidqi Noer Salsa SH MKn dalam lanjutan sidang perkara jinayah (pidana Islam) di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Selasa (25/5).

Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Terdakwa RZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

- ADVERTISEMENT -

Peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 10 tahun tersebut terjadi pada 5 September 2020 bertempat di Gampong Maheng Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha Lc yang dikonfirmasi menyataakan bahwa hari ini Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan tujuh perkara jinayat.

- ADVERTISEMENT -
JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Dengan klasifikasi kategori perkara, 2 perkara pemerkosan terhadap anak di bawah umur yang ada hubungan mahram yaitu terdakwa kakek dan ayah kandung.

Dua perkosaan lainnya terhadap anak di bawah umur tidak ada hubungan mahram, dua perkara khalwat dan satu pelecehan seksual dalam mobil penumpang umum jenis L-300.

Dengan rincian sebagai berikut yaitu Nomor Perkara :

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas
  1. 11 / JN / 2021 / Ms – Jth (perkara Pemerkosaan anak di bawah umur (Terdakwa/Kakek Kandung) agenda saksi yang meringankan).
  2. 12 / JN / 2021 / Ms – Jth (Perkara Perkosaan Anak di bawah umur/agenda tuntutan dari JPU).
  3. 13 / JN / 2021 / Ms Jth (pelecahan seksual dalam mobil l 300 / Agenda saksi tambahan dari JPU )
  4. 14 / JN / 2021/ MS Jth (perkara pemerkosan anak di bawah umur/agenda Tuntutan JPU)
  5. 16 / JN / 2021 (pemerkosaan anak oleh Ayah Kandung (PNS) Permintaan didampingi oleh Penasihat Hukum)
  6. 19 / JN / 2021 (perkara khalwat/Ikhtilat agenda baca dakwaan JPU)
  7. 20 / JN / 2021 (Perkara Khalwat/Ikhtilat agenda baca dakwaan oleh JPU).

“Untuk perkara pemerkosaan anak di bawah umur dengan locus delictie (lokasi kejadian) Maheng Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar jaksa menuntut dengan jumlah 174 bulan penjara sebagaiman diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

- ADVERTISEMENT -

Sedangkan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh abang sepupu dituntut dengan 90 bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.” (IA)

Previous Article Jual Sabu Setengah Kilogram, Warga Lhokseumawe Dibekuk
Next Article Banda Aceh Zona Merah, Wali Kota Minta Sekolah Terapkan Kembali Belajar Daring

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?