Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pelimpahan Tahap II Kasus Importasi Gula, Sembilan Tersangka Diserahkan ke JPU

"Setelah pelimpahan tahap dua, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (20/5).
Pelimpahan Tahap II Kasus Importasi Gula, Sembilan Tersangka Diserahkan ke JPU

Jakarta | Infoaceh.net — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/5/2025).

“Setelah pelimpahan tahap dua, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (20/5).

Sembilan tersangka dalam perkara ini berasal dari pihak swasta, antara lain:

  • TWN (Dirut PT Angels Products)

  • WN (Presdir PT Andalan Furnindo)

  • HS (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya)

  • IS (Dirut PT Medan Sugar Industry)

  • TSEP (Dirut PT Makassar Tene)

  • HAT (Dirut PT Duta Sugar International)

  • ASB (Dirut PT Kebun Tebu Mas)

  • HFH (Dirut PT Berkah Manis Makmur)

  • ES (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama)

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi mobil-mobil mewah seperti Honda CR-V, Toyota Altis, Mercedes-Benz, Hyundai IONIQ 5, hingga barang bukti elektronik terkait proses importasi gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Latar Belakang Kasus

Pada 2015, Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan GKP sebesar 200.000 ton untuk periode Januari–April 2016. Namun, tidak ada keputusan resmi untuk melakukan impor GKP saat itu.

Meski begitu, tersangka Charles Sitorus (CS) dari PT PPI disebut telah memerintahkan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta—jauh sebelum adanya penugasan resmi—untuk menunjuk mereka sebagai pengimpor GKM.

Penunjukan perusahaan dilakukan sebelum surat penugasan Menteri Perdagangan dikeluarkan. Pada Januari 2016, Tom Lembong selaku Mendag saat itu baru menandatangani penugasan kepada PT PPI untuk mengelola 300.000 ton GKM menjadi GKP demi stabilisasi harga dan stok nasional.

Namun, alih-alih dilakukan oleh BUMN seperti ketentuan yang berlaku, impor gula dilakukan melalui perusahaan swasta yang hanya berizin sebagai produsen gula rafinasi.

Manipulasi Distribusi dan Dugaan Keuntungan Tidak Sah

Setelah pengolahan, PT PPI disebut berpura-pura membeli gula dari delapan perusahaan tersebut. Kenyataannya, gula dijual langsung ke pasar melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000/kg, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yakni Rp13.000/kg. PT PPI juga diduga menerima fee sebesar Rp105/kg dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Impor yang dilakukan justru menguntungkan swasta dan tidak mencapai tujuan stabilisasi harga serta pemenuhan stok gula nasional,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers sebelumnya.

Salah satu persetujuan impor terbesar terjadi pada 7 Juni 2016, ketika Tom Lembong memberikan izin kepada PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengimpor 110.000 ton GKM.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Kopdes Merah Putih Jangan Bernasib seperti KUD
Terungkap Perseteruan FPI dan PWI LS Sudah Sejak 2,5 Tahun Lalu, Pemicunya Nasab
Hari Ini Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis, KPK: Harapannya Berjalan dengan Lancar
APBD Jakarta Tembus Rp91 Triliun, Guru PAUD cuma Dibayar Rp500 Ribu
Pengkhianatan Konstitusi dan Kedaulatan Negara
Begini Kondisi Habib Rizieq Pasca Bentrok Berdarah Saat Ceramahnya di Pemalang
Jokowi Bantah Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi, Dokter Tifa: Terbiasa Bohong
Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Kasus penghilangan barang bukti kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Banda Aceh 2024 dilaporkan ke polisi. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto memperlihatkan barang bukti kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) bekerja sama dengan Perum BULOG Kanwil Aceh, Kamis (24/7) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) guna menekan kenaikan harga beras di pasar. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyambut kunjungan Duta Perwakilan Palestina Syekh Samih Kamel Hajjaj di ruang kerjanya, Jantho, Kamis (24/7). (FOTO/MC ACEH BESAR)
Jamaah haji asal Aceh Utara, Ishak Muhammad Ali (82), yang dirawat di RS King Salman, Madinah, meninggal dunia, Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.56 Waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko membuka Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 di GOR KONI Aceh, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Ist)
Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!
Target 10 ribu langkah per hari untuk hidup sehat ternyata tidak sepenuhnya wajib. Sebuah studi besar berskala global menemukan bahwa 7 ribu langkah sehari sudah cukup signifikan menurunkan risiko kematian dan penyakit kronis.
Kecerdasan buatan (AI) kian merasuk dalam kehidupan anak-anak Indonesia. Namun, di balik pesatnya teknologi, pemerintah dinilai belum sigap menangani potensi dampak psikologis yang mengintai generasi muda.
DPP PKS mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia periode 2025–2030, pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. (Foto: Dok. DPP PKS)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Kamis (24/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks