ACEH JAYA — Seorang pembunuh lima ekor gajah di Kabupaten Aceh Jaya, bernama Sudirman divonis 3 tahun 4 bulan atau 40 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Calang, Aceh Jaya.
Sudirman terbukti membunuh lima ekor gajah. Sudirman dijerat dengan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1). Ada 11 terdakwa dalam kasus ini yang diadili dalam dua berkas perkara.
Selain Sudirman, delapan orang rekannya yang membantu Sudirman juga divonis penjara.
Terdakwa lainnya Muhammad Amin divonis 2 tahun 4 bulan penjara, kemudian Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Kamaruddin, Zubardi, Hamdani dan Supriadi turut dijatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara.
Sementara dua terdakwa lain adalah M. Noor B alias Pak Nur dan Isdul Farsi. Keduanya dihukum masing-masing 1 tahun 10 bulan penjara.
“Sudirman dijatuhkan pidana 3 tahun 4 bulan penjara dan Muhammad Amin 2 tahun 4 bulan penjara, kemudian tujuh terdakwa lainnya juga divonis masing-masing 10 bulan penjara,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Rahmad Sugama, Kamis (27/1).
Putusan pidana itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sudirman 4 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Terhadap putusan Pengadilan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan JPU menyatakan hal yang sama,” ujar Rahmad.
Majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menyatakan kesembilan terdakwa terbukti bersalah membunuh lima ekor gajah. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirman berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” putus hakim.
Terdakwa Muhammad Amin dihukum 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan tujuh terdakwa lain dihukum masing-masing 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya M Rahmad Sugama mengatakan putusan itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa menuntut Sudirman 4 tahun 6 bulan penjara, Muhammad Amin 3 tahun 6 bulan, dan tujuh terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
“Terhadap putusan Pengadilan Negeri Calang tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan JPU menyatakan hal sama,” kata Rahmad dalam keterangannya.
Adapun barang bukti atas kejahatan mereka yang disita yaitu dua batang kayu yang dijadikan tiang pengikat kawat beraliran listrik, gulungan kawat dan kabel listrik, gigi gajah, parang, tengkorak gajah sumatera, tulang belakang gajah, tengkorak gajah, tulang rahang bawah gajah, tulang paha gajah, telapak gajah sumatera dan dua batang gading gajah.
Sebelumnya, pada awal Januari 2020 lalu, polisi mendapatkan informasi ditemukan lima kerangka gajah di area perkebunan, tepatnya di Desa Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya berdasarkan hasil uji tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan bukti di TKP Gajah tersebut mati karena terjerat kawat dengan aliran listrik.
Setelah diselidiki, BKSDA Aceh dan Polres Aceh Jaya, polisi menciduk para terdakwa.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku membunuh gajah pada Rabu 4 Desember 2019. Dalam kasus itu, mereka punya peran berbeda yakni:
- Terdakwa 1 Sudirman berperan sebagai pemotong kayu pancang, menarik kawat kontak, mengikat kawat kontak pada tiang kayu dan memotong atau mengambil gading gajah;
- Terdakwa 2 Muhammad Amin berperan pemotong kayu yang dijadikan tiang dan memotong atau mengambil gading gajah;
- Terdakwa 3 Abdul Majid berperan sebagai menarik kawat kontak, membersihkan semak – semak jalur pemasangan kawat kontak dan memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang;
- Terdakwa 4 Lukman Hakim berperan sebagai pemotong kayu pancang;
- Terdakwa 5 MUHAMMAD ROZI berperan sebagai membawa peralatan atau bahan keperluan untuk jerat tersebut;
- Terdakwa 6 Zubardi berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah;
- Terdakwa 7 Hamdani berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah;
- Terdakwa 8 Hamdani Ilyas berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah;
- Terdakwa 9 Supriadi Als PAK PEN berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah. (IA)