Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Pembunuh 5 Ekor Gajah di Aceh Jaya Divonis 10 Hingga 40 Bulan Penjara

Last updated: Jumat, 28 Januari 2022 00:35 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Sidang pembacaan vonis terhadap pembunuh lima ekor gajah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1)
SHARE

ACEH JAYA — Seorang pembunuh lima ekor gajah di Kabupaten Aceh Jaya, bernama Sudirman divonis 3 tahun 4 bulan atau 40 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Calang, Aceh Jaya.

Sudirman terbukti membunuh lima ekor gajah. Sudirman dijerat dengan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1). Ada 11 terdakwa dalam kasus ini yang diadili dalam dua berkas perkara.

- Advertisement -

Selain Sudirman, delapan orang rekannya yang membantu Sudirman juga divonis penjara.

Terdakwa lainnya Muhammad Amin divonis 2 tahun 4 bulan penjara, kemudian Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Kamaruddin, Zubardi, Hamdani dan Supriadi turut dijatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara.

- Advertisement -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Sementara dua terdakwa lain adalah M. Noor B alias Pak Nur dan Isdul Farsi. Keduanya dihukum masing-masing 1 tahun 10 bulan penjara.

“Sudirman dijatuhkan pidana 3 tahun 4 bulan penjara dan Muhammad Amin 2 tahun 4 bulan penjara, kemudian tujuh terdakwa lainnya juga divonis masing-masing 10 bulan penjara,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Rahmad Sugama, Kamis (27/1).

Putusan pidana itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sudirman 4 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Terhadap putusan Pengadilan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan JPU menyatakan hal yang sama,” ujar Rahmad.

- Advertisement -

Majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menyatakan kesembilan terdakwa terbukti bersalah membunuh lima ekor gajah. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirman berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” putus hakim.

Terdakwa Muhammad Amin dihukum 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan tujuh terdakwa lain dihukum masing-masing 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya M Rahmad Sugama mengatakan putusan itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa menuntut Sudirman 4 tahun 6 bulan penjara, Muhammad Amin 3 tahun 6 bulan, dan tujuh terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

“Terhadap putusan Pengadilan Negeri Calang tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan JPU menyatakan hal sama,” kata Rahmad dalam keterangannya.

Adapun barang bukti atas kejahatan mereka yang disita yaitu dua batang kayu yang dijadikan tiang pengikat kawat beraliran listrik, gulungan kawat dan kabel listrik, gigi gajah, parang, tengkorak gajah sumatera, tulang belakang gajah, tengkorak gajah, tulang rahang bawah gajah, tulang paha gajah, telapak gajah sumatera dan dua batang gading gajah.

Sebelumnya, pada awal Januari 2020 lalu, polisi mendapatkan informasi ditemukan lima kerangka gajah di area perkebunan, tepatnya di Desa Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya berdasarkan hasil uji tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan bukti di TKP Gajah tersebut mati karena terjerat kawat dengan aliran listrik.

Setelah diselidiki, BKSDA Aceh dan Polres Aceh Jaya, polisi menciduk para terdakwa.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku membunuh gajah pada Rabu 4 Desember 2019. Dalam kasus itu, mereka punya peran berbeda yakni:

  1. Terdakwa 1 Sudirman berperan sebagai pemotong kayu pancang, menarik kawat kontak, mengikat kawat kontak pada tiang kayu dan memotong atau mengambil gading gajah;
  2. Terdakwa 2 Muhammad Amin berperan pemotong kayu yang dijadikan tiang dan memotong atau mengambil gading gajah;
  3. Terdakwa 3 Abdul Majid berperan sebagai menarik kawat kontak, membersihkan semak – semak jalur pemasangan kawat kontak dan memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang;
  4. Terdakwa 4 Lukman Hakim berperan sebagai pemotong kayu pancang;
  5. Terdakwa 5 MUHAMMAD ROZI berperan sebagai membawa peralatan atau bahan keperluan untuk jerat tersebut;
  6. Terdakwa 6 Zubardi berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah;
  7. Terdakwa 7 Hamdani berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah;
  8. Terdakwa 8 Hamdani Ilyas berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah;
  9. Terdakwa 9 Supriadi Als PAK PEN berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah. (IA)
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Dilarang Agama, Pengadilan Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe
Next Article Amal Hasan Ketua Umum PP Ikafensy Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?