KOTA JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kamis (21/10) menggelar sidang pembacaan putusan hukuman atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Register Nomor 18/JN/2021/MS-JtH dengan Terdakwa AS (46 tahun) dan korban NA berusia 18 tahun.
Kejadian pemerkosaan ini terjadi pada 17 September 2021. Dimana pelaku menghubungi korban via WhatsApp pada siang untuk membuat janji keluar pada malamnya, lalu korban keluar dari rumah kawasan Syiah kuala dengan menggunakan jasa transportasi Grab Lampaseh.
Kemudian korban dijemput pelaku di rumah adiknya dan menuju ke Kuburan Cina Gampong Gendrieng Mata Ie Kecamatan Darul Imarah, dan terjadilah hubungan terlarang asmara keduanya.
Majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya, bahwa semua unsur dalam pasal 50 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat telah terpenuhi secara hukum, dan terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (Jarimah) pemerkosaan terhadap anak sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama.
Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menjatuhkan uqubat (hukuman) penjara, hal ini demi mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa dan memberikan perlindungan kepada anak korban dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
Sebagaimana pasal 15 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang pada pokoknya setiap anak berhak atas perlindungan dari kejahatan seksual.
Demikian dibacakan Siti Salwa SHI MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho yang bertindak selaku Ketua Majelis.
Persidangan berlansung yang secara virtual, sebagaimana Perma Nomor 4 Tahun 2020, tentang persidangan perkara pidana secara elektronik, terdakwa AS dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan terdakwa dijatuhi Uqubat Penjara 180 Bulan penjara, dan semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa atas nama Tarmizi SH menyatakan akan melakukan upaya hukum banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jantho menyatakan sepakat dan sependapat dengan Majelis Hakim. (IA)