Pemerkosa Anak di Lhokseumawe Divonis Satu Tahun Penjara Cederai Keadilan
BANDA ACEH — Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyayangkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan Nomor Perkara : 1/JN/2024/MS. Lsm, tertanggal 29 Februari 2024.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa Inisial FS (19) kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur hanya 12 bulan dan hal ini cukup mencederai rasa keadilan.
Kasus tersebut berawal dengan modus Terdakwa inisial Fs (19) mengajak korban inisial AAR (17) untuk makan malam, dalam perjalanan Terdakwa memulai aksinya dengan menarik tangan dan menjambak rambut korban hingga memperkosa korban di dalam mobil di berbagai tempat yang berada di Lhokseumawe.
Pada saat itu korban menangis dan terus-terusan meminta pulang, namun Terdakwa tidak menghiraukan serta terus melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Apabila merujuk pasal 47 Qanun Jinayat tentang Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.
Berdasarkan pembuktian di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pelaku dengan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan, perihal ini sangat melukai nurani keadilan apabila melihat fakta-fakta yang dilakukan Terdakwa kepada korban seharusnya JPU bisa menuntut Terdakwa lebih berat.
Sedangkan kronologis berita yang telah beredar luas di media sosial kasus yang di lakukan Terdakwa kepada korban bukan merupakan kasus pelecehan seksual melainkan kasus pemerkosaan.
“Kami menduga adanya dugaan pihak-pihak yang bermain di balik kasus yang terjadi di Lhokseumawe ini. Perihal tersebut seharusnya tuntutan JPU harus menuntut lebih berat terhadap Terdakwa, setidaknya juga Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe dan Pekerja Sosial (Peksos) mesti lebih proaktif terhadap putusan ini yang tidak adil ini,” ujar Nurmaida, Staf Advokasi YBHA, Ahad (10/3).