Pemerkosa Anak di Lhokseumawe Divonis Satu Tahun Penjara Cederai Keadilan
YBHA Peutuah Mandiri menyayangkan dan merasa rancu terhadap putusan hakim yang begitu ringan bagi Terdakwa. Sehingga ditakutkan adanya asumsi-asumsi liar yang berkembang terkait adanya permainan yang tidak begitu indah dengan kasus yang ditangani tersebut.
Seharusnya keputusan hakim menghukum berat si Terdakwa dan dapat memberikan pemulihan bagi korban baik secara materil maupun immateril.
Karena itu, seharusnya Putusan Hakim mesti menjamin keadilan kepada korban supaya menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak serta merta melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap anak dan perempuan dikemudian hari.
Peran orang tua juga sangat penting dalam pendidikan seks untuk anak usia dini serta bagaimana memberikan edukasi tata cara bergaul yang baik, dan mendepankan nilai-nilai yang baik dalam hidup bermasyarakat.
“Kami mendesak UPTD PPA Aceh dan DP3AP2KB Kota Lhokseumawe lebih jeli memantau setiap putusan perkara yang tidak singkron, dalam perkara yang melibatkan anak dan perempuan. Kami meminta agar Hakim Mahkamah Syar’iyah di seluruh Aceh lebih peduli terhadap korban dan memberikan keadilan sehingga kejadian pemerkosaan terhadap anak seperti yang telah terjadi ini tidak terulang kemudian hari. (IA)