Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil Divonis Hukuman Mati

Last updated: Selasa, 19 Oktober 2021 07:30 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh siswi SMP divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Singkil, Senin (18/10)
SHARE

SINGKIL — Dua terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berusia 14 tahun di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Senin (18/10).

Kedua terdakwa masing-masing Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56). Keduanya satu kampung dengan korban di Lipat Kajang.

Vonis hukuman maksimal itu dijatuhkan terhadap pelaku dimana keduanya memperkosa serta membunuh secara sadis korban LCB (13) pada Mei 2021 di belakang Kantor Kepala Desa, Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.

- Advertisement -

Putusan tersebut melalui proses persidangan dari dakwaan, pembuktian (pemeriksaan saksi dan barang bukti), tuntutan, pembelaan, dan putusan.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil yang dibacakan pada Kamis, 30 September 202, yang juga menuntut hukuman terhadap kedua terdakwa pemerkosa dan pembunuh tersebut dengan hukuman mati.

- Advertisement -

Sidang putusan itu dipimpin langsung Hakim Ketua yakni Ramadhan Hasan yang didampingi Hakim Anggota, Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana serta yang bertindak sebagai Panitera Pengganti yakni Yasir Almanar.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop
Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Sementara dari Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir antara lain Kasi Pidum Hendra Damanik dan Kasi Datun Syahroni Rambe. Sidang itu juga dihadiri oleh orang tua serta keluarga korban.

Ketua Hakim membacakan putusan terhadap pelaku yang dianggap telah melakukan perbuatan sadis itu dengan hukuman mati.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

- Advertisement -

“Tidak ada yang dapat meringankan putusan terhadap kedua terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Ramadhan Hasan.

Putusan dibacakan secara bergantian majelis hakim. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan pemerkosaan yang menyebabkan mati.

“Menjatuhkan pidana mati, terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Ramadhan Hasan sambil mengetuk palu.

Terdakwa saat ditanya majelis hakim menyikapi putusan hukuman mati menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.

Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, Hendra Damanik mengatakan, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sama-sama hukuman mati.

JPU menjerat keduanya dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan berupa pemerkosaan dan pemukulan.

Bahkan, dalam persidangan terungkap juga bahwa terdakwa Aswar dan Kaidir menguburkan korban dalam kondisi masih hidup.

“Korban saat dikubur, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli, masih dalam keadaan hidup. Meninggal karena tidak bisa menghirup udara,” kata Hendra Damanaik.

Alasan pelaku dituntut hukuman mati, lantaran perbuatan mereka tersebut sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Kemudian, korbannya merupakan seorang anak.

Seperti diketahui, kasus ini sempat mengegerkan Aceh Singkil di mana Laudya Chintya Bella yang saat itu masih berusia 14 tahun, ditemukan dalam kondisi mengenaskan terkubur di tak jauh dari kantor desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan pada 12 Mei 2021.

Hasil penyelidikan polisi, ternyata perempuan itu adalah korban pemerkosaan. Dia juga bunuh dengan cara yang keji. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article BMKG: Bola Api di Langit Bener Meriah Tak Terkait Mistis
Next Article Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Soni Sanjaya Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Selular Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain, 2 Orang Diamankan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?