Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemilik Ternak Kambing Racuni Harimau di Aceh Timur Divonis 20 Bulan Penjara

Sidang pembacaan vonis majelis hakim PN Idi, Aceh Timur Selasa (18/7/2023) yang menghukum 20 bulan penjara pemilik ternak kambing yang telah meracuni harimau sumatra di Peunaron

ACEH TIMUR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi Kabupaten Aceh Timur menjatuhkan vonis berupa hukuman selama 20 bulan penjara terhadap pemilik ternak kambing asal Peunaron Aceh Timur, Syahril Bin Zakaria (38), karena dinilai terbukti telah meracuni seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) hingga hingga satwa dilindungi tersebut ditemukan mati beberapa bulan lalu.

Vonis 20 bulan penjara kepada Syahril Bin Zakaria dibacakan oleh Majelis Hakim PN Idi, Aceh Timur, pada Selasa (18/7/2023).

Sidang pembacaan putusan dipimpin ketua majelis hakim Tri Purnama dan hakim anggota Zaki Anwar serta Reza Bastira Siregar.

Amar putusan dibacakan di hadapan Jaksa Penuntut Umum Harry Arfhan dan Riki Rosiwa.

Sementara terdakwa Syahril Bin Zakaria mengikuti sidang secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi, tempat terdakwa selama ini ditahan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama 30 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari temuan seekor harimau mati di pedalaman Peunaron Februari 2023 lalu.

Terdakwa merupakan warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Terdakwa Syahril didakwa sengaja meracuni satwa dilindungi tersebut hingga tewas lantaran kesal kambingnya sering mati dimangsa Harimau tersebut.

Terhadap putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, masih menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau akan melakukan banding.

Majelis Hakim diketuai Tri Purnama didampingi Hakim Anggota Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar, menegaskan bahwa terdakwa Syahril terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Bahkan, selain dihukum 20 bulan penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Syahril untuk membayar denda Rp 50 juta, subsidair empat bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Septeddy Endra Wijaya, Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan dalam dakwaannya, menyatakan terdakwa dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
Tutup