Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemilik Ternak Kambing Racuni Harimau di Aceh Timur Divonis 20 Bulan Penjara

Sidang pembacaan vonis majelis hakim PN Idi, Aceh Timur Selasa (18/7/2023) yang menghukum 20 bulan penjara pemilik ternak kambing yang telah meracuni harimau sumatra di Peunaron

ACEH TIMUR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi Kabupaten Aceh Timur menjatuhkan vonis berupa hukuman selama 20 bulan penjara terhadap pemilik ternak kambing asal Peunaron Aceh Timur, Syahril Bin Zakaria (38), karena dinilai terbukti telah meracuni seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) hingga hingga satwa dilindungi tersebut ditemukan mati beberapa bulan lalu.

Vonis 20 bulan penjara kepada Syahril Bin Zakaria dibacakan oleh Majelis Hakim PN Idi, Aceh Timur, pada Selasa (18/7/2023).

Sidang pembacaan putusan dipimpin ketua majelis hakim Tri Purnama dan hakim anggota Zaki Anwar serta Reza Bastira Siregar.

Amar putusan dibacakan di hadapan Jaksa Penuntut Umum Harry Arfhan dan Riki Rosiwa.

Sementara terdakwa Syahril Bin Zakaria mengikuti sidang secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi, tempat terdakwa selama ini ditahan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama 30 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari temuan seekor harimau mati di pedalaman Peunaron Februari 2023 lalu.

Terdakwa merupakan warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Terdakwa Syahril didakwa sengaja meracuni satwa dilindungi tersebut hingga tewas lantaran kesal kambingnya sering mati dimangsa Harimau tersebut.

Terhadap putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, masih menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau akan melakukan banding.

Majelis Hakim diketuai Tri Purnama didampingi Hakim Anggota Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar, menegaskan bahwa terdakwa Syahril terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Bahkan, selain dihukum 20 bulan penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Syahril untuk membayar denda Rp 50 juta, subsidair empat bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Septeddy Endra Wijaya, Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan dalam dakwaannya, menyatakan terdakwa dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks