Pemilik Ternak Kambing Racuni Harimau di Aceh Timur Divonis 20 Bulan Penjara
Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang kemudian dimangsa harimau.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada Februari lalu, Tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan empat ekor kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama, Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 15.10 WIB.
Masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL, dan aparat desa kemudian bergerak ke lokasi kambing yang dilaporkan mati pada Rabu (23/2/2023).
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan bangkai kambing. Saat hendak menguburkan bangkai ternak tersebut, tim menemukan bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing.
Tim gabungan kemudian menyisir lokasi penemuan bangkai harimau sumatra tersebut dan menemukan kantong plastik berisi racun hama atau insektisida.
Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur. Selanjutnya, kepolisian menangkap Syahril, pemilik kambing tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, Syahril mengaku telah menabur racun hama di bangkai kambing yang kemudian dimangsa harimau tersebut. (IA)