BANDA ACEH — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh telah menangguhkan penahanan oknum pejabat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh berinisial TJ yang ditangkap warga beberapa waktu lalu karena diduga terlibat mesum (Ikhtilat).
Sebelumnya, TJ yang menjabat salah satu Kasubbag di Kanwil Kemenag Aceh ditahan selama 20 hari dalam proses pemeriksaan. TJ sendiri sempat kabur saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah dalam kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Sementara perempuannya berinisial RH yang merupakan tenaga OB di Kanwil Kemenag Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, oknum pejabat tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran syariat Islam sesuai Qanun Jinayat yaitu telah melakukan Ikhtilat.
Plt Kasatpol PP/WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyampaikan, saat ini oknum pejabat berinisial TJ sudah tidak ditahan lagi di Kantor Satpol PP dan WH Aceh. Hal itu karena adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga kepada penyidik.
Kasus dugaan mesum tersebut kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk penanganan proses hukum lebih lanjut.
“Dia sudah tidak lagi ditahan, hal tersebut berdasarkan permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga. Pihak keluarganya menjamin sanggup menghadirkan yang bersangkutan apabila dibutuhkan dan wajib lapor setiap minggunya,” ujar Heru Triwijanarko di Banda Aceh, Jum’at (23/7).
Heru menyebutkan, permohonan penangguhan diajukan pada 30 Juni lalu dan baru dikabulkan pada 16 Juli 2021. Menurutnya, penangguhan penahanan sesuai dengan berita acara Hukum Jinayat Pasal 33.
“Penangguhannya sesuai dengan berita acara Hukum Jinayat Pasal 33, sampai nanti P-21 (berkas perkara lengkap) karena proses penyelidikan sudah di kejaksaan,” ungkapnya.
Penangguhan penahanan dilakukan atas pertimbangan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga serta terganggunya psikologi anak yang diketahui kini masih belajar di salah satu lembaga pendidikan agama. (IA)