Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Pencurian Kabel Seismik Ganggu Proyek Migas di Aceh Utara, PT GSI Rugi Rp3,4 Miliar

Last updated: Sabtu, 26 Juli 2025 00:42 WIB
By Samsuar
Share
3 Min Read
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
SHARE

Lhoksukon, Infoaceh.net – Aksi pencurian kabel seismik yang terjadi di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, menyebabkan kerugian besar bagi PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) dan menghambat jalannya proyek eksplorasi migas nasional di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan 22 kilogram kabel yang telah dibakar menjadi kuningan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, dalam keterangannya, Jum’at (25/7/2025), menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah FM (25), warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong; IA (30), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe dan MY (56), warga Lhoksukon yang berperan sebagai penadah.

- Advertisement -

Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara setelah adanya laporan kehilangan kabel seismik yang digunakan oleh PT GSI dalam kegiatan survei eksplorasi minyak dan gas bumi. Ketiga pelaku ditangkap pada 17 Juli 2025 di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim AKP Dr Boestani menjelaskan bahwa FM dan IA bersama dua pelaku lain yang kini buron, yakni Z dan Yahpon, melakukan pencurian pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

- Advertisement -

Mereka mencuri kabel seismik dari jalur antara Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong.

Polisi Serahkan ke Jaksa 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang
Polisi Tangkap Pelatih Sepak Bola Cabuli Anak Didik di Nagan Raya
Dipergoki Pacaran, Gadis di Langsa Diperkosa, Pasangannya Diikat di Pohon Sawit
Jaksa Sita Sejumlah Mobil Mewah Milik Ratu Narkoba Bireuen

Setelah berhasil mencuri, kabel dibawa ke Desa Buket Jengkol dan dibakar untuk diambil logam kuningannya. FM dan Yahpon kemudian menjual 17 kilogram kuningan kepada MY seharga Rp1.530.000 pada 16 Juli.

IA menyusul menjual sisa kabel keesokan harinya seharga Rp450.000.

“Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 22 kilogram kabel seismik yang sudah dibakar. Kerugian yang dialami PT GSI akibat pencurian kabel di sejumlah titik mencapai Rp3,484 miliar,” ungkap AKP Boestani.

- Advertisement -

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MY sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:kabel seismik dibakar jadi kuningankerugian PT GSI akibat pencurianpelaku pencurian kabel PT GSI ditangkappencurian kabel seismik di Aceh Utarapolisi buru dua DPO kasus kabel GSIPolres Aceh Utara ungkap pencurian kabelproyek migas Aceh terganggu pencurianproyek migas terhambat karena pencurian
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7) Terkena Proyek Tol, SD Bak Sukon di Aceh Besar Terima Gedung Baru dari Hutama Karya
Next Article BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh) Ketimpangan Pengeluaran Penduduk di Aceh Turun, Masuk 5 Provinsi Terendah

You May also Like

Hukum

Jadi Agen Chip, Mahasiswa di Aceh Timur Diringkus Polisi

Sabtu, 30 Oktober 2021
Wakasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Winarto didampingi Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi memberikan keterangan pengungkapan kasus curanmor pada konferensi pers di lapangan indoor Polresta, Kamis (6/6/2024). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Hukum

Polresta Banda Aceh Gulung Komplotan Curanmor, 22 Sepeda Motor Diamankan

Kamis, 6 Juni 2024
Hukum

Jual Batu Merah Delima Palsu, 3 Penipu Lintas Provinsi Diamankan Polisi di Banda Aceh

Senin, 11 Oktober 2021
Hukum

Jaksa Geledah Kantor DLHK Sabang Empat Jam

Rabu, 24 Agustus 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?