Pencurian Kabel Seismik Ganggu Proyek Migas di Aceh Utara, PT GSI Rugi Rp3,4 Miliar
Lhoksukon, Infoaceh.net – Aksi pencurian kabel seismik yang terjadi di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, menyebabkan kerugian besar bagi PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) dan menghambat jalannya proyek eksplorasi migas nasional di wilayah tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan 22 kilogram kabel yang telah dibakar menjadi kuningan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, dalam keterangannya, Jum’at (25/7/2025), menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah FM (25), warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong; IA (30), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe dan MY (56), warga Lhoksukon yang berperan sebagai penadah.
Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara setelah adanya laporan kehilangan kabel seismik yang digunakan oleh PT GSI dalam kegiatan survei eksplorasi minyak dan gas bumi. Ketiga pelaku ditangkap pada 17 Juli 2025 di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim AKP Dr Boestani menjelaskan bahwa FM dan IA bersama dua pelaku lain yang kini buron, yakni Z dan Yahpon, melakukan pencurian pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Mereka mencuri kabel seismik dari jalur antara Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong.
Setelah berhasil mencuri, kabel dibawa ke Desa Buket Jengkol dan dibakar untuk diambil logam kuningannya. FM dan Yahpon kemudian menjual 17 kilogram kuningan kepada MY seharga Rp1.530.000 pada 16 Juli.
IA menyusul menjual sisa kabel keesokan harinya seharga Rp450.000.
“Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 22 kilogram kabel seismik yang sudah dibakar. Kerugian yang dialami PT GSI akibat pencurian kabel di sejumlah titik mencapai Rp3,484 miliar,” ungkap AKP Boestani.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MY sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun.
AKP Boestani menegaskan bahwa pencurian kabel ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menghambat proyek strategis nasional di bidang energi.
“Proyek seismik ini sudah berjalan selama tiga tahun terakhir. Kehilangan kabel akan menghambat proses pencarian potensi migas di Aceh Utara,” ujarnya.
Pihak PT GSI menyampaikan apresiasi kepada Polres Aceh Utara atas pengungkapan kasus tersebut.
Party Chief PT GSI, Dinan Nasrollah menegaskan bahwa proyek seismik ini merupakan tahap awal dari proses eksplorasi migas legal yang sangat penting bagi daerah dan negara.
“Kami berterima kasih atas kerja cepat kepolisian. Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mendukung proyek ini demi kemajuan dan kesejahteraan Aceh Utara,” kata Dinan.
Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri demi mempercepat proses hukum.