BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memberikan beberapa catatan kritis terhadap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 setelah penyidik Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka.
Koordinator MaTA Alfian menilai, penetapan tersangka terhadap kasus korupsi beasiswa yang telah diumumkan oleh pihak Polda Aceh, hanya terfokus pada “oknum pelaku” di level kebijakan administrasi dan belum menyentuh pada aktor “pemilik modal” yang terlibat sejak awal dari perencanaan, penganggaran, dan mengusul nama nama penerima beasiswa.
Ada 23 orang dengan istilah mereka, Koordinator /Perwakilan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa kepada mahasiswa.
“Secara hemat kami, lahirnya istilah koordinator/perwakilan anggota DPRA, berdasarkan perintah atau desain aktor. Karena di tingkatan tersebut pemotongan/korupsi beasiswa terjadi. Selanjutnya kalimat koordinator/perwakilan tersebut tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah.
Sehingga Polda Aceh penting dan patut mengembangkan penyidikan berlanjut terhadap keberadaan 23 orang tersebut. siapa yang memberikan kewenangan bagi mareka dan atas perintah siapa,” ujar Alfian dalam keterangannya, Rabu (2/3).
Ditambahkannya, dalam penetapan tersangka yang telah diumumkan, atas inisial RK, disangkakan bukan sebagai Koordinator/perwakilan dari Anggota DPRA.
Akan tetapi inisial tersebut sebelumnya juga menerima beasiswa pendidikan dan kembali mendapatkan beasiswa di tahun 2017. Karena menerima dua kali beasiswa dan ini bertentangan dengan Pergub Nomor 58 Tahun 2017.
“Kemudian pertayaannya adalah atas inisial tersebut, siapa anggota DPRA yang telah memerintahkan RK?,” terangnya.
Menurutnya, kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh secara konstruksi kasus tidak akan selesai kalau ada upaya aktor “diselamatkan”, seharusnya kemauan yang kuat bagi polda untuk mengusut secara utuh aktornya.
Sehingga tidak meninggalkan pesan pada publik, kalau politisi atau orang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik.