Padahal modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa tersebut dengan sangat mudah untuk mengusutnya.
MaTA mempertanyakan kepada Polda Aceh, apa urgensinya sehingga kasus korupsi beasiswa tidak diusut secara utuh dan upaya “mengamankan” aktor sejak awal sangat kelihatan (sudah 3 kepemimpinan Polda).
Padahal publik sudah sangat sabar menunggu atas kinerja penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dan ini menjadi tanda tanya publik sejak dulu.
“Perlu political will yang kuat untuk Kapolda Aceh dalam menyelesaikan kasus korupsi beasiswa secara utuh, dan kami percaya kasus korupsi tersebut tidak berdiri pada orang-orang di level kebijakan administrasi saja akan tetapi sebagai “pemilik modal” aktor patut ditetapkan tersangka sehingga rasa keadilan tidak selalu tercederai dan pelaku juga tidak tersendera oleh kasus tersebut,” pungkas Alfian. (IA)