Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Pengadaan Ikan Kakap Fiktif di BRA Naik ke Penyidikan, Kejati Aceh Segera Tetapkan Tersangka

Last updated: Kamis, 9 Mei 2024 00:10 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kejati Aceh telah meningkatkan ke penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah fiktif di BRA
Kejati Aceh telah meningkatkan ke penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah fiktif di BRA
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah Aceh meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah fiktif untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH, melalui Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH membenarkan peningkatan status ke tahap penyidikan.

“Pengusutan perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada BRA Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P 2023 telah naik ke penyidikan,” ujar Ali Rasab Lubis, Rabu (8/5/2024).

- Advertisement -

Dijelaskannya, pada hari ini, Rabu tanggal 8 Mei 2024 telah dilaksanakan ekspose penyelidikan dugaan penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P dengan total pagu anggaran sebesar Rp 15.713.864.890.

Ekspose penyelidikan dugaan penyimpangan kasus ini dipimpin Kajati Aceh Tinggi, dan dihadiri Wakajati Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgas P3TPK pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus.

- Advertisement -

“Dengan hasil penyelidikan terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Timur diduga fiktif,” ungkap Ali Rasab.

Terima Amnesti, Dosen USK Saiful Mahdi Resmi Bebas dari Penjara
Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit
4 Perempuan Bakar Barak Koperasi Diamankan Polisi di Aceh Barat
Penyidik Polda Aceh Kirim Berkas 11 Tersangka Korupsi Beasiswa ke Jaksa

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan juga terungkap, sebagian para ketua kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA dimaksud, namun hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi.

Kemudian terhadap perusahaan penyedia barang, juga tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan mereka.

Oleh karena itu, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi serta berpotensi merugikan keuangan negara.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Marco Sumampouw, Direktur Smartfren saat menerima penghargaan kategori silver dalam Corporate Social Responsibility & Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2024 di Jakarta, (7/5) Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kemendesa PDTT
Next Article Pj Ketua PKK Aceh Mellani Subarni mengunjungi RSUDZA Banda Aceh guna membezuk pasien Thalasemia yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit itu, Rabu (8/5/2024) Ratusan Pasien Thalasemia Dirawat di RSUSDZA, Mellani Ajak Donor Darah

You May also Like

Hukum

Terima Surat dari KPA, Polda Aceh Hentikan Penyelidikan Kasus Makar Teungku Ni

Kamis, 30 Desember 2021
Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK
Hukum

Baru 4 Bulan Menjabat, Kadis PUPR Bobby Kena OTT

Sabtu, 28 Juni 2025
MAKI dan Eks Penyidik Curiga, Desak KPK Gercep Usut Surat Istri Menteri UMKM yang Viral
Hukum

KPK Diminta Usut Surat Fasilitasi Istri Menteri UMKM: Gratifikasi Terselubung?

Selasa, 8 Juli 2025
Sembunyikan Harun Masiku, Hasto PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Hukum

Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto, Jaksa Sebut Terlibat Suap dan Lindungi Harun Masiku

Kamis, 3 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?