BIREUEN – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Selasa (18/1) telah menjatuhkan vonis hukuman pidana mati kepada 5 Terdakwa kasus penyelundupan narkotika.
Kelima Terdakwa yakni F Bin Abdullah, M Alias D Bin Murtala A Jalil, MA Alias Wan Bin Adam, AS Bin M Ali, dan ES bin alm H Nyak Cut dalam Perkara Narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Vonis mati tersebut dijatuhkan atas upaya hukum Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Para Terdakwa.
Kelima terdakwa tersebut divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai H Zulkifli SH MH dengan amar putusan menyatakan para Terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana mati dengan Barang Bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan 1 kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 343,380 gram.”
Sebelumnya kelima Terdakwa perkara tindak pidana narkotika tersebut dalam sidang Putusan yang dilaksanakan pada Kamis, 25 November 2021 yang bertempat di ruang Sidang Pengadilan Negeri Bireuen telah divonis hukuman dengan Pidana Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim pada PN Bireuen.
Dari vonis tersebut, kelima Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding pada 25 November 2021 dan Jaksa Penuntut Umum juga melakukan upaya hukum banding pada 1 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajaru) Bireuen mengatakan Putusan Banding tersebut memperkuat tuntutan Jaksa Penuntut Umum saat sidang tuntutan 16 November 2021.
Namun 1 Terdakwa F Bin Abdullah divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan 1 Terdakwa N alias A alias Si Man Bin Nurdin sedang menunggu Putusan Banding dari PT Banda Aceh.
“Jadi totalnya ada 6 Terdakwa yang mengajukan Banding,” ujar Kajari Bireuen Muhammad Farid Rumdana didampingi Kepala Seksi Intelijen Muliana, Selasa (18/1)
Kajari Bireuen melanjutkan atas Putusan Banding tersebut JPU menyatakan sikap pikir-pikir menunggu Upaya Hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para Terdakwa.
Kajari Bireuen juga menyampaikan Narkotika adalah musuh bersama anak bangsa.
“Mari kita jaga keluarga kita, saudara – saudara kita dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” pungkas Muhammad Farid Rumdana, Kajari Bireuen. (IA)