INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai H Makaroda didampingi Anggota H Firmansyah dan H Taqwaddin memperberat hukuman pidana kepada terdakwa Guntur bin Aliudin dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu kepada terdakwa yang merupakan Keuchik Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ini dikenakan pidana Uang Pengganti Rp 1.161.901.800, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dengan pertimbangan Terdakwa telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum korupsi dana APBG secara berulang dan berturut-turut selama 5 tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.161.908.800.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer, maka Mejelis Hakim Banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri No 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dan mengadili sendiri dengan amar putusan yang berbeda.
Majelis Hakim Tinggi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan.
Putusan Pengadilan Tinggi di atas dibacakan dalam sidang Kamis, 13 Juni 2024 oleh H Makaroda Hafat SH MH selalu Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding didampingi H. Firmansyah SH MH dan Dr H Taqwaddin Husim SH SE MS masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dihadiri Mahdi, SH selaku Panitera Pengganti.
Pembacaan sidang putusan ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Jalan Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.