Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik di Nagan Raya Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar

Last updated: Kamis, 13 Juni 2024 23:50 WIB
By Samsuar
Share
5 Min Read
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai H Makaroda didampingi Anggota H Firmansyah dan H Taqwaddin memperberat hukuman pidana kepada Keuchik Krueng Seumayam Nagan Raya, Kamis (13/6). Foto: Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai H Makaroda didampingi Anggota H Firmansyah dan H Taqwaddin memperberat hukuman pidana kepada Keuchik Krueng Seumayam Nagan Raya, Kamis (13/6). Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai H Makaroda didampingi Anggota H Firmansyah dan H Taqwaddin memperberat hukuman pidana kepada terdakwa Guntur bin Aliudin dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu kepada terdakwa yang merupakan Keuchik Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ini dikenakan pidana Uang Pengganti Rp 1.161.901.800, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun.

- Advertisement -

Dengan pertimbangan Terdakwa telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum korupsi dana APBG secara berulang dan berturut-turut selama 5 tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.161.908.800.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer, maka Mejelis Hakim Banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri No 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dan mengadili sendiri dengan amar putusan yang berbeda.

- Advertisement -

Majelis Hakim Tinggi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan.

Periode Januari-Juli 2021, Ini Capaian Kinerja Kejati Aceh
PN Meureudu Hukum Mati 2 Kurir 149 Kg Sabu Jaringan internasional
Mahkamah Syar’iyah Jantho Teken MoU dengan Polres Aceh Besar
Cegah Korupsi, Jaksa Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Putusan Pengadilan Tinggi di atas dibacakan dalam sidang Kamis, 13 Juni 2024 oleh H Makaroda Hafat SH MH selalu Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding didampingi H. Firmansyah SH MH dan Dr H Taqwaddin Husim SH SE MS masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dihadiri Mahdi, SH selaku Panitera Pengganti.

Pembacaan sidang putusan ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Jalan Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.

12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Img 20240613 Wa0066 Suami di Aceh Besar Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia, Polisi Tangkap Pelaku
Next Article Img 20240613 Wa0069 3.751 Peserta SNBT Lulus di Universitas Syiah Kuala

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Lewat program 'Jaksa Masuk Sekolah', tim punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi SMAN 13 di Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa (5/3)
Hukum

Program ‘Jaksa Masuk Sekolah’, Kejati Aceh Beri Penyuluhan Hukum Soal Bullying

Selasa, 5 Maret 2024
Hukum

Tersangka Korupsi Rp856 Juta, Ketua BKAD PNPM Jeunieb Segera Diadili di PN Banda Aceh

Sabtu, 13 September 2025
Khalid Basalamah
Hukum

Singgung Pendakwah Khalid Basalamah, KPK Sebut Haji Khusus Juga Harus Antre

Senin, 22 September 2025
Kuasa hukum para terdakwa penembakan warga di Indrapuri hadir di PN Jantho untuk mengikuti sidang perdana yang digelar Senin (24/10)
Hukum

PN Jantho Mulai Sidang Kasus Penembakan di Indrapuri, Terdakwa Tak Dihadirkan

Senin, 24 Oktober 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?