INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik di Nagan Raya Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar

Last updated: Kamis, 13 Juni 2024 23:50 WIB
By Samsuwar
Share
5 Min Read
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai H Makaroda didampingi Anggota H Firmansyah dan H Taqwaddin memperberat hukuman pidana kepada Keuchik Krueng Seumayam Nagan Raya, Kamis (13/6). Foto: Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai H Makaroda didampingi Anggota H Firmansyah dan H Taqwaddin memperberat hukuman pidana kepada Keuchik Krueng Seumayam Nagan Raya, Kamis (13/6). Foto: Istimewa
SHARE

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim Tingkat Banding juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah melanggar sumpah jabatan yaitu tidak mematuhi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan melawan hukum oleh Terdakwa dilakukan secara berulang berturut-turut selama 5 tahun dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dapat menjadi contoh buruk bagi Keuchik Gampong atau bagi aparat pemerintahan gampong lainnya.

Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung ekonomi keluarga yang harus dinafkahi dan terdakwa mengakui perbuatannya.

- ADVERTISEMENT -

“Menurut kami, hukuman ini sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah setimpal dengan perbuatannya serta bisa menjadi pelajaran bagi para keuchik lainnya di Aceh agar tidak bermain-main dengan anggaran gampong. Jangan menggunakan dana desa yang demikian besar itu untuk kepentingan pribadi. Tapi manfaat dana desa tersebut untuk kepentingan pembangunan dan mengentaskan kemiskinan,” ujar Dr Taqwaddin, salah seorang Hakim Ad Hoc yang mengadili perkara ini, yang juga Akademisi USK.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Penuntut umum juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rpb1.713.112.486, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Terhadap tuntutan Jaksa di atas, Hakim Pengadilan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, menghukum Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dan pidana tambahan Uang Pengganti Rp 691.502.362, yang jika tak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Previous Page12
Previous Article Img 20240613 Wa0066 Suami di Aceh Besar Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia, Polisi Tangkap Pelaku
Next Article Img 20240613 Wa0069 3.751 Peserta SNBT Lulus di Universitas Syiah Kuala

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?