Pengamat Nilai Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Tak Akan Pernah Tuntas
Janji-janji Karyoto yang akan menuntaskan perkara itu nyatanya belum bisa terwujud hingga saat ini.
Hingga kini, kasus tersebut tak ada perkembangan karena polisi tak kunjung melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, menilai bahwa penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) seharusnya menghentikan penyidikan kasus ini.
Hal ini dikarenakan berkas perkara yang diserahkan belum memenuhi syarat materiil untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ian Iskandar menjelaskan bahwa penyidik telah gagal memperoleh saksi yang meyakinkan dalam kasus ini.
Menurutnya, jaksa penyidik PMJ harus memeriksa minimal dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami peristiwa hukum tersebut.
Meski penyidik telah meminta keterangan dari 123 orang saksi, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat materiil.
Doktrin hukum menyatakan ‘unus testis, nullus testis’ — satu saksi bukanlah saksi. Ini malah tidak ada saksi,” ungkap Ian kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/02/2025).
Ian menambahkan bahwa penghentian penyidikan juga didukung oleh tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli ke Polda Metro Jaya.
Sejak Februari 2024, berkas tersebut sudah empat kali dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.