BANDA ACEH — Setelah polisi membentuk tim khusus pencarian terhadap pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Pocut Baren depan SD Negeri 20 Banda Aceh, akhirnya pengemudi mobar dumptruk BL 8507 LG berinisial AL (41) warga Aceh Besar menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1).
Penyerahan diri tersebut setelah AL mendapatkan surat panggilan dari Satlantas Polresta Banda Aceh terkait kasus laka lantas yang terjadi di depan SD Negeri 20 Banda Aceh antara mobar dump truk BL 8507 LG dengan sepeda motor BL 3061 LAS, pada Selasa (11/1/2022) pukul 09.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Lantas Kompol Yasnil Akbar Nasution di ruang kerjanya, Rabu (12/1) mengatakan pelaku memenuhi panggilan Unit Laka Lantas terkait kasus laka lantas.
“Kehadiran AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi kemarin (Selasa (11/1/2022) di depan SD Negeri 20 Banda Aceh,” ucap Kasat Lantas.
Kasat Lantas menuturkan, awal kejadian mobil barang dumptruk yang dikemudikan oleh AL dari arah Peunayong menuju Perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin untuk mengantar barang pesanan tanah timbun guna pembangunan perumahan.
“Mobar dumptruk yang dikemudikan pelaku AL dalam kecepatan sedang, namun saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor Honda Beat BL 3061 LAS dikemudikan oleh M Wildan Al Fauzan (16) hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku tanpa memperhatikan kebebasan jalan, dan saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” sambung Kasat Lantas.
Korban saat itu dievakuasi oleh PMI Kota Banda Aceh ke RSUDZA dan kemudian dikebumikan di pemakaman umum Gampong Lamdingin, Banda Aceh karena korban merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin.
Jadi, dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75 juta. (IA)