BANDA ACEH — Personel Jahtanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda Pulung Nur Hidayatullah S.Trk menciduk RS (30) warga Banda Aceh yang menjadi bandit jalanan atau penjambret Handphone milik seorang mahasiswi di Banda Aceh, Jumat (24/9/2021) sore.
Kejadian yang menimpa Rahma Sari (24) warga Lhong Raya, Banda Aceh terjadi pada Sabtu (28/8) di Lr Cendana I Dusun Mulia Desa Lhong Raya, Banda Raya, Banda Aceh. Saat itu korban sedang menelpon seseorang, yang dihampiri oleh tersangka dengan alasan menanyakan alamat seseorang.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, di ruang kerjanya, Sabtu (25/9).
“Korban Rahma Sari pada saat kejadian sedang berkomunikasi dengan seseorang melalui handphone merk Samsung S-10 Lite warna hitam kepunyaannya. Pada saat itu korban sedang mengemudi kendaraan roda dua dan Handphone diletakkan dibagian penutup kepala sebelah kiri telinganya. Namun tiba – tiba dihampiri oleh RS dengan alasan menanyakan alamat seseorang, dan langsung merampas Handphone milik korban serta melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” kata AKP Ryan.
Korban pada saat kejadian sempat melihat ciri-ciri sepeda motor yang dipergunakan oleh pelaku dan melaporkan kejadian kepada kami sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/341/ VIII /2021/SPKT pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021.
Berbekal keterangan korban, polisi membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kepemilikan sepeda motor.
“Alhamdulillah, saat kami melakukan patroli melihat sepeda motor pelaku yang diparkirkan dan pelaku pun berhasil kami temukan kemarin di kawasan Gampong Batoh, Banda Aceh,” ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui benar telah melakukan pencurian handphone milik korban di Lr Cendana I Dusun Mulia Desa Lhong Raya, Banda Aceh sesuai dengan laporan korban.
Saat ini, pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IA)