INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Penutupan Bank Konvensional di Aceh Bukan Perintah Qanun LKS

Last updated: Jumat, 24 September 2021 01:53 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Sidang gugatan penutupan tiga bank konvensional di Aceh masuki tahap pemerikaan saksi di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/9)
SHARE

JAKARTA – Sidang gugatan terhadap Bank Mandiri, BRI dan BCA yang diajukan oleh Ketua YARA Safaruddin, agar bank konvensional tidak menutup kantor operasional di Aceh, pada Kamis (23/9) masuk pada agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat. Hadir sebagai saksi Kautsar (Anggota DPRA Periode 2014 – 2019) dan Basri.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dulhusin pada pukul 11.30 Wib dan dihadiri oleh para pihak Bank Mandiri, BRI dan BCA. Setelah disumpah, kedua saksi kemudian memberikan keterangan sebagai saksi.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Dalam persidangan, Kautsar menjelaskan, saat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) disahkan oleh DPRA, dirinya masih Anggota DPRA, dan semangat pembentukan Qanun LKS adalah untuk menjalankan Keistimewaan Aceh dalam bidang syariat Islam, hal itu sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam yang kemudian dari pasal 21 qanun tersebut mengamanahkan untuk melahirkan qanun tersendiri, untuk mengatur Lembaga Keuangan Syariah sebagai nilai tambah keistimewaan Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian, dalam pasal 21, kata Kautsar, secara tegas juga telah disebutkan dalam ayat 2 bahwa lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah.

“Pada saat saya masih anggota DPRA, Qanun LKS itu kami sahkan dan selanjutnya diserahkan ke eksekutif untuk menjalankan qanun tersebut. Yang paling penting adalah semangat Qanun LKS untuk mendorong agar bank konvensional di Aceh membuka unit layanan syariahnya, bukan menutup bank konvensional, jadi tidak ada pembahasan di DPRA pada saat itu, sesuai sepengetahuan saya dengan adanya Qanun LKS maka bank konvensional ditutup,” terang Kausar.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Selain sebagai Anggota DPRA yang ikut melahirkan Qanun LKS, Kautsar juga memberikan keterangan sebagai nasabah Bank Mandiri. Dirinya mengaku sangat kesulitan dengan tidak adanya bank konvensional di Aceh, bahkan ketika ATM-nya hilang, dirinya harus keluar dari Aceh untuk mengurus ATM tersebut.

Selanjutnya, Basri warga Aceh Timur juga menyampaikan hal senada dengan Kautsar, ia mengaku salah seorang nasabah BRI. Basri mengisahkan pengalaman pahit saat ATM miliknya terblokir, setelah melaporkan tentang pemblokiran ATM, kemudian dirinya diarahkan agar melaporkan ke BRI di Sumatera Utara.

“Saya mengganti buku tabungan BRI di Lampung, pada saat itu, saya kebetulan ada kegiatan di Kalianda, Lampung Selatan. Saat saya hendak ganti buku, namun pihak Bank memberitahu bahwa hal itu tidak bisa lagi dilakukan di Aceh. Saya diarahkan agar ke Sumatera Utara. Namun saat saya ke Lampung, saya baru mendapatkan buku baru. Begitu juga saat ATM saya terblokir, saya buka di Jakarta karena di Aceh tidak ada kantor BRI Konvensional yang beroperasional,” ucap Basri saat memberikan keterangan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Setelah memeriksa kedua saksi, kemudian Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Safaruddin selaku penggugat apakah ada tambahan saksi, dan Safar meminta waktu untuk menghadirkan dua orang saksi lagi di persidangan selanjutnya.

- ADVERTISEMENT -

Majelis hakim dalam persidangan tersebut memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi lain, pada sidang yang akan kembali berlangsung pada Kamis (30/9).

“Penggugat apakah ada saksi lagi?” tanya Hakim Dulhusin.

“Masih ada dua orang lagi Majelis dan mohon diberikan kesempatan untuk sidang selanjutnya karena sidang hari ini berhalangan hadir,” jawab Safaruddin

“Baik, kami beri kesempatan satu kali lagi Kamis depan (30/9) ya, dan untuk semua yang hadir hari ini agar hadir kembali tanpa surat panggilan ya,” kata Hakim Dulhusin sambil mengetuk palu penutupan sidang. (IA)

Previous Article Syech Fadhil: Siswa Tak Penuhi Syarat Jangan Dipaksa Vaksin
Next Article Kunjungi Dayah di Aceh Timur, Kapolda Minta Ulama Dukung Tugas Polri dan Vaksinasi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?