JAKARTA – Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri besama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 224,4 kilogram, di Palembang, Sumatera Selatan.
Selain menggagalkan ratusan kilogram ganja, polisi juga meringkus empat orang tersangka yakni SP (24) dan IH (21) keduanya warga Gayo Lues, RN (21), warga Aceh Tengah. Ketiga warga Aceh itu berperan sebagai kurir. Sementara satu tersangka lain yakni SB (41) warga Medan, Sumatera Utara sebagai pengendali.
Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi, saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/11).
Menurut Jayadi, para tersangka itu merupakan jaringan narkoba Aceh, Sumatera Utara dan Jakarta. Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi di lapangan bahwa ada rencana transaksi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jakarta.
Berdasarkan informasi itu, penyidik melakukan pendalaman dan diperoleh informasi terupdate bahwa narkotika jenis ganja tersebut sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta.
Lalu, tim bergerak ke lapangan dan mendapat informasi ganja itu sudah berada diwilayah Sumatera Selatan.
Selanjutnya, pada Kamis, 9 September 2021, tim melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang saat itu berada di wilayah Palembang yakni SP, IH dan RN.
”Dari hasil penangkapan penyidik mendapatkan ganja sebanyak 224,4 kilogram yang dibawa menggunakan mobil Kijang Innova,” sebutnya.
Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan mendapatkan bukti awal bahwa ganja itu dari Aceh.
Atas petunjuk tersebut, penyidik berangkat ke Aceh untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka lain, namun belum berhasil dan sampai saat ini dua tersangka lain yang berasal dari Aceh masih dalam pengejaran.
Sementara, sambung Jayadi, dari Aceh tim mendapatkan informasi bahwa ganja itu dikendalikan oleh pelaku dari Medan, Sumatera Utara dan polisi pun menuju ke Medan dan berhasil meringkus SB.
“Saat ini empat tersangka bersama barang bukti 224,4 kilogram ganja kita amankan di Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (IA)