Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Tambang Ilegal ke Kejari Aceh Timur

Last updated: Rabu, 11 Desember 2024 21:47 WIB
By Samsuar
Share
1 Min Read
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus tambang ilegal ke JPU Kejari Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024. (Foto: For Infoaceh.net)
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus tambang ilegal ke JPU Kejari Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, Aceh Timur — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tambang ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus tambang ilegal yang pernah diungkap pada Juni lalu.

“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka tambang ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” kata Kombes Winardy, dalam keterangannya, Rabu, 11 Desember 2024.

- Advertisement -

Winardy menambahkan, tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

- Advertisement -

“Tahap II ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya.

Nasir Djamil Minta Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi Kelebihan Bayar SPPD DPRK Simeulue
OTT KPK Bukan di Medan, Lokasi Sebenarnya di Mandailing Natal
MS Jantho Sosialisasi Aplikasi Berkas Perkara ke Penegak Hukum di Aceh Besar
Pelaku Sodomi Santriwati di Banda Aceh Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Sebut Ada Keterlibatan Pihak Lain
author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Gubernur BI Perry Warjiyo melantik 28 Pemimpin Satuan Kerja di Kantor Pusat dan Perwakilan BI, Selasa (10/12) di Jakarta. (Foto: Dok. Humas BI) Agus Chusaini Jadi Kepala Perwakilan BI Provinsi Aceh
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto meletakkan batu pertama tanda dimulainya bantuan pembangunan pagar di SD Negeri Cot Buket, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (11/12). (FOTO: MC ACEH BESAR) Bangun Pagar Sekolah, Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi PT Angkasa Pura

You May also Like

Hukum

Kejari Bireuen Terima Dua Tersangka Pengoplosan BBM dari Polda Aceh

Kamis, 7 Agustus 2025
Hukum

Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Karantina Tahfiz Santri

Kamis, 29 April 2021
Penyidik Kejari Pidie Jaya saat melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Krueng Meureudu, Rabu (21/9)
Hukum

Usut Dugaan Korupsi Rekening Air, Jaksa Geledah PDAM Tirta Krueng Meureudu

Kamis, 22 September 2022
Moge Royal Enfield yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi bank bjb, Maret 2025. (Foto: Dok. KPK)
Hukum

KPK Telusuri Moge di Rumah Ridwan Kamil, Bantah Ada Penyamaran Aset

Senin, 28 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?