Penyidik Polda dan JPU Samakan Persepsi Penuntutan Kasus Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh
“Rencana ke depan, penyidik akan berkonsultasi dengan Korsup KPK untuk melakukan supervisi kembali dan berkoordinasi dg tim JPU, sehingga berkas perkara tersebut bisa diajukan ke persidangan sesuai harapan masyarakat Aceh yang sudah menunggu lama akan kepastian hukum terhadap perkara ini,” demikian, harap Winardy.
FGD tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, staf tenaga ahli Badan Anggaran (Banggar) DPRA, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, perwakilan Inspektorat Aceh, Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Aceh, ahli auditor BPKP Perwakilan Aceh, perwakilan BPK RI, ahli kerugian keuangan negara, ahli tindak pidana korupsi, serta Kepala Bappeda sebagai tim Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). (IA)