Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perceraian Tinggi, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Sediakan Layanan Konseling Lakopoma

Panitera Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Ratna Juita SAg SH MH

BANDA ACEH — Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh menyediakan fasilitas layanan konseling Lakopoma, suatu layanan bimbingan dan konsultasi psikologis kepada pihak-pihak berperkara, terutama kepada perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan.

Selain itu, tersedia juga fasilitas pos bantuan hukum, fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, dan fasilitas anjungan gugatan mandiri.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ratna Juita SAg SH MH menyampaikan hal tersebut kepada media, Sabtu (6/1/2024).

“Layanan Lakopoma terdiri atas layanan konseling bagi perkara dispensasi kawin (Laserin), layanan konseling bagi perkara cerai (Lasegar) dan layanan konseling perkara jinayat (Lakorajin),” ujarnya.

Ratna menambahkan, dengan layanan konseling MS Banda Aceh bermaksud memberikan layanan yang bersifat layanan fisik dan layanan psikis berupa bimbingan, konsultasi, nasehat demi mengurangi luka psikis atau trauma.

Ia menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan layanan konseling tersebut MS Banda Aceh bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh.

Dalam hal ini, DP3AP2KB menyiapkan tenaga atau petugas konselor, psikolog, dan tenaga penyuluh.

Menurut Ratna, akibat tingginya angka perceraian yang disebabkan penelantaran oleh pihak suami kepada isteri dan anak-anak, sehingga menyebabkan isteri dan anak-anak terlantar atau sangat kesulitan menghidupi diri secara ekonomi.

Maka MS memberikan layanan bantuan dana sosial dari Baitul Mal Kota Banda Aceh berupa bantuan dana, bantuan modal usaha, dan beasiswa kepada anak-anak yang mengalami penelantaran oleh pihak orang tua akibat perceraian.

“Selain itu, dana sosial tersebut diberikan kepada pihak-pihak korban anak dalam perkara jinayat, seperti perkara pelecehan seksual atau pemerkosaan,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Ratna Juita menjelaskan, keadaan perkara tingkat pertama MS Banda Aceh pada tahun 2023, telah menerima, memeriksa, dan mengadili perkara sejumlah 822 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) 463 perkara, perkara permohonan (voluntair) 311 perkara, perkara jinayat (pidana Islam) 38 perkara, dan perkara jinayat dewasa 37 perkara.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama pendidikan dengan Kolej Poly-Tech MARA (KPTM) Kota Bharu, Malaysia dengan penandatanganan MoA di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi pisang dan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan
BPS Aceh menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2025, seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Nourman Hidayat
Mengapa Tubuh Cepat Lelah Meski Tidur Cukup? Ini 5 Penyebabnya
Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat membuka Musrenbang untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, Jum'at (25/7) di Gedung Dekranasda Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
BPKS melakukan diskusi pengembangan kawasan Sabang dengan pihak Bea dan Cukai, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi
Tutup