Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perceraian Tinggi, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Sediakan Layanan Konseling Lakopoma

Panitera Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Ratna Juita SAg SH MH

BANDA ACEH — Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh menyediakan fasilitas layanan konseling Lakopoma, suatu layanan bimbingan dan konsultasi psikologis kepada pihak-pihak berperkara, terutama kepada perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan.

Selain itu, tersedia juga fasilitas pos bantuan hukum, fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, dan fasilitas anjungan gugatan mandiri.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ratna Juita SAg SH MH menyampaikan hal tersebut kepada media, Sabtu (6/1/2024).

“Layanan Lakopoma terdiri atas layanan konseling bagi perkara dispensasi kawin (Laserin), layanan konseling bagi perkara cerai (Lasegar) dan layanan konseling perkara jinayat (Lakorajin),” ujarnya.

Ratna menambahkan, dengan layanan konseling MS Banda Aceh bermaksud memberikan layanan yang bersifat layanan fisik dan layanan psikis berupa bimbingan, konsultasi, nasehat demi mengurangi luka psikis atau trauma.

Ia menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan layanan konseling tersebut MS Banda Aceh bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh.

Dalam hal ini, DP3AP2KB menyiapkan tenaga atau petugas konselor, psikolog, dan tenaga penyuluh.

Menurut Ratna, akibat tingginya angka perceraian yang disebabkan penelantaran oleh pihak suami kepada isteri dan anak-anak, sehingga menyebabkan isteri dan anak-anak terlantar atau sangat kesulitan menghidupi diri secara ekonomi.

Maka MS memberikan layanan bantuan dana sosial dari Baitul Mal Kota Banda Aceh berupa bantuan dana, bantuan modal usaha, dan beasiswa kepada anak-anak yang mengalami penelantaran oleh pihak orang tua akibat perceraian.

“Selain itu, dana sosial tersebut diberikan kepada pihak-pihak korban anak dalam perkara jinayat, seperti perkara pelecehan seksual atau pemerkosaan,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Ratna Juita menjelaskan, keadaan perkara tingkat pertama MS Banda Aceh pada tahun 2023, telah menerima, memeriksa, dan mengadili perkara sejumlah 822 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) 463 perkara, perkara permohonan (voluntair) 311 perkara, perkara jinayat (pidana Islam) 38 perkara, dan perkara jinayat dewasa 37 perkara.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Tutup
Enable Notifications OK No thanks