BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyampaikan capaian kinerja pada periode Januari hingga Juli 2021.
Hal itu disampaikan Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH didampingi Wakajati, para Asisten, Koordinator, Kabag TU dan Kasi Penkum saat menggelar konferensi pers penanganan perkara di Kejati Aceh periode Januari-Juni 2021. Press release tersebut dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021, Kamis (22/7).
Kajati Muhammad Yusuf menjelaskan capaian kinerja dari berbagai bidang yang ada di jajaran Kejati Aceh.
Pertama, Bidang Tindak Pidana Khusus. Ada dua perkara tindak pidana khusus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan, kemudian ada 21 perkara penuntutan baik dari kejaksaan maupun kepolisian. Serta eksekusi 9 terpidana/9 perkara.
Kedua, pada capaian Bidang Intelijen, Yusuf mengatakan, pihaknya sudah melakukan operasi intelijen sebanyak 15 surat perintah, dan 3 perkara yang telah dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus, 2 dilakukan tahap penyidikan dan 1 dilakukan penyelidikan.
Capaian lain, terangnya, melakukan kegiatan jaksa masuk sekolah sebanyak 8 kali, tangkap buronan sebanyak 14 DPO tertangkap, pembangunan pengamanan proyek strategis 2 kegiatan.
Kemudian capaian pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ada MoU dengan 10 instansi, SKK sebanyak 5 berkas, pendapat hukum (LO) 3 berkas, pendampingan hukum (LA) yaitu 1 pendampingan hukum dari PT. PLN (Persero) UIP3B Unit pelaksana Transmisi Banda Aceh.
Selanjutnya capaian dari Tindak Pidana Umum, ada dari seksi perkara narkotika dan zat adiktif di Kejati dan Kejaksaan Negeri se-Aceh. Yaitu SPDP sebanyak 1.147 kasus, P-21 939 kasus, tahap II sebanyak 954 kasus.
Dari seksi Kamnegtibum dan TPUL di Kejati dan Kejaksaan Negeri se-Aceh SPDP 541 kasus, P21 sebanyak 407 kasus, tahap II 353 kasus dan perkara qanun Aceh di Kejati dan Kejaksaan Negeri se-Aceh SPDP sebanyak 127 kasus, P21 127 kasus, dan tahap II 105 kasus.
Adapun capaian di Bidang Pengawasan, inspeksi kasus terhadap pegawai kejaksaan sebanyak 19 kasus, penyelesaian laporan pengaduan masyarakat 11 kasus dan 8 kasus masih dalam proses, penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil sebanyak 2 kasus.
Selanjutnya, capaian Bidang Pembinaan Kepegawaian, yaitu pegawai se-Aceh sebanyak 862 pegawai yang terdiri di dalamnya 293 Jaksa dan TU sebanyak 569 orang. Sedangkan jumlah pegawai Kejati Aceh 207 orang yang terdiri dari 88 orang Jaksa dan TU 119 orang.
“Adapun peserta yang telah mengikuti Diklat sebanyak 363 orang, kenaikan pangkat sebanyak 184 orang, mutasi lokasi sebanyak 5 kali bagi jabatan eselon IV, V dan Fungsional Umum,” tuturnya.
Terakhir, realisasi keuangan Kejati Aceh per Juli 2021 sebesar Rp 28.314.256.242 dari pagu anggaran Rp 45.259.537.000 atau 62,56%. (IA)