Banda Aceh — Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan perkara investasi bodong Yalsa Boutique ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh agar kasusnya segera dapat disidangkan.
Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi SH MH di Banda Aceh, Rabu (4/8). Penuntutan kasus penipuan investasi tersebut ditangani oleh JPU dari Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Iya, sudah dilimpahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti kasus investasi ilegal atau bodong ke pengadilan. Kabarnya pihak pengadilan juga telah menetapkan jadwal persidangannya,” kata Munawal Hadi.
Kasus investasi bodong dengan dua tersangka pasangan suami istri berinisial S dan SHA, sebelumnya ditanggani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, lalu diserahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejari Banda Aceh.
“Berkas perkara dua tersangka investasi ilegal itu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap. Selanjutnya jaksa melimpahkan ke pengadilan,” ujar Munawal.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (15/7/2021) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang terkait menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/investasi tanpa izin usaha dari Ororitas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Kasus tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Syaf (29) dan SHA (32) dengan modus penghimpunan dana investasi yang diduga bodong menggunakan CV. YALSA BOUTIQUE yang bergerak dalam bidang jual beli busana muslimah.
Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Polda Aceh, sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka terlihat didampingi kuasa hukumnya Mukhlis Mukhtar SH.
Terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Tindak Pidana Umum untuk di lakukan pemeriksaan.
Kedua tersangka dan barang bukti langsung diperiksa oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh, kemudian mengecek kembali barang bukti yang diserahkan untuk disesuaikan.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Toyota Alphard warna putih, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih, satu unit mobil Honda Civic Turbo warna putih, satu unit mobil Toyota Rush warna putih, satu unit mobil Toyota Fortune warna hitam, an kurang lebih 856 barang bukti lagi yang terlampir di BA-5.
Munawal Hadi menambahkan, bahwa tersangka melanggar pasal 46 ayat 1 (satu) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 372 Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 (satu) huruf g pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 (satu) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ( TPPU).
Selanjutnya pasangan suami istri tersangka investasi bodong Yalsa Boutique tersebut ditahan oleh JPU. Sang suami ditahan di Rutan Kahju dan istrinya ditahan di Rutan Lhoknga. (IA)