Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Perkara Investasi Bodong Yalsa Boutique Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang

Last updated: Kamis, 5 Agustus 2021 10:30 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Pasangan suami istri tersangka kasus penipuan investasi atau bodong Yalsa Boutique
SHARE

Banda Aceh — Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan perkara investasi bodong Yalsa Boutique ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh agar kasusnya segera dapat disidangkan.

Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi SH MH di Banda Aceh, Rabu (4/8). Penuntutan kasus penipuan investasi tersebut ditangani oleh JPU dari Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Iya, sudah dilimpahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti kasus investasi ilegal atau bodong ke pengadilan. Kabarnya pihak pengadilan juga telah menetapkan jadwal persidangannya,” kata Munawal Hadi.

- Advertisement -

Kasus investasi bodong dengan dua tersangka pasangan suami istri berinisial S dan SHA, sebelumnya ditanggani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, lalu diserahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejari Banda Aceh.

“Berkas perkara dua tersangka investasi ilegal itu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap. Selanjutnya jaksa melimpahkan ke pengadilan,” ujar Munawal.

- Advertisement -

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (15/7/2021) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang terkait menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/investasi tanpa izin usaha dari Ororitas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil
Diduga Ada Kapolres Ikut Dicokok KPK dalam Suap Proyek Jalan Rp 231 Miliar
Jadi Agen Chip, Mahasiswa di Aceh Timur Diringkus Polisi
Libatkan 50 Pengacara Asal Aceh, PPTIM Bentuk Tim Advokasi Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Kasus tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Syaf (29) dan SHA (32) dengan modus penghimpunan dana investasi yang diduga bodong menggunakan CV. YALSA BOUTIQUE yang bergerak dalam bidang jual beli busana muslimah.

Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Polda Aceh, sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka terlihat didampingi kuasa hukumnya Mukhlis Mukhtar SH.

Terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Tindak Pidana Umum untuk di lakukan pemeriksaan.

- Advertisement -

Kedua tersangka dan barang bukti langsung diperiksa oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh, kemudian mengecek kembali barang bukti yang diserahkan untuk disesuaikan.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Toyota Alphard warna putih, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih, satu unit mobil Honda Civic Turbo warna putih, satu unit mobil Toyota Rush warna putih, satu unit mobil Toyota Fortune warna hitam, an kurang lebih 856 barang bukti lagi yang terlampir di BA-5.

Munawal Hadi menambahkan, bahwa tersangka melanggar pasal 46 ayat 1 (satu) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 372 Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 (satu) huruf g pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 (satu) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ( TPPU).

Selanjutnya pasangan suami istri tersangka investasi bodong Yalsa Boutique tersebut ditahan oleh JPU. Sang suami ditahan di Rutan Kahju dan istrinya ditahan di Rutan Lhoknga. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ketua Dekranasda Aceh Dyah Erti Idawati, memberikan sambutan saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka pembinaan dan penilaian pada Ajang Penilaian Desa Kerajinan tingkat Provinsi Aceh Tahun 2021, di Gampong Juli Cot Mesjid, Kecamatan Juli, Bireuen, Rabu (4/8) Penilaian Desa Kerajinan, Istri Gubernur Aceh Kunjungi Bireuen
Next Article Warga Aceh Besar Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon

You May also Like

Dua pelaku pembakaran ekskavator di lokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Tamiang ditangkap, yakni MM dan AS. (Foto: Dok. Polres Aceh Tamiang)
Hukum

Polisi Tangkap 2 Pembakar Ekskavator di Aceh Tamiang, Pelaku Sakit Hati

Rabu, 13 November 2024
JPU pada Kejari Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap lima tersangka korupsi pembangunan RS Regional Wilayah Aceh Tengah di Rutan Kelas II Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar, Rabu (8/5). (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
Hukum

Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah di Rutan Kajhu

Rabu, 8 Mei 2024
Hukum

Ketua MS Jantho Paparkan Partisipasi Publik Kawal Peradilan Bersih pada Diskusi KY

Jumat, 27 Oktober 2023
Hukum

Bukan Tindak Pidana, Polda Aceh Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Mawardi Ali

Sabtu, 8 Januari 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?