BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai Pengadilan Tingkat Banding yang juga menaungi Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengalami peningkatan dalam jumlah perkara yang diterima dan diadilinya tahun 2022, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terdata pada Humas PT Banda Aceh, pada tahun 2019 perkara Tipikor yang telah diperiksa dan diputus berjumlah belasan, yaitu 17 perkara. Kemudian tahun 2020 meningkat menjadi 25 perkara, disusul jumlah yang tidak kalah jauh pada tahun 2021 dengan 23 perkara, dan terakhir hingga penghujung Desember 2022 telah terakumulasi sebanyak 38 perkara.
“Pada tahun 2019, pelimpahan perkara Tipikor yang kami terima hanya belasan perkara. Lalu di tahun-tahun berikutnya terus bertambah hingga ke jumlah puluhan hingga akhir tahun 2022, dengan jumlah terbanyak yang kami terima selama empat tahun terakhir,” ujar Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor sekaligus Koordinator Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin Husin, pada Kamis (29/12/2022).
Taqwaddin menuturkan, eskalasi jumlah perkara yang signifikan ini patut menjadi perhatian sehubungan dengan bertambah maraknya kasus rasuah di bumi Aceh.
Meningkatnya perkara korupsi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap perorangan dari institusi yang melakukan korupsi, apalagi kejahatan tersebut menciptakan ketidakadilan yang mengorbankan masyarakat.
Seharusnya semua fasilitas umum, seperti jembatan yang dibangun dengan anggaran publik harus berkualitas baik sehingga warga masyarakat nyaman menggunakannya.
Tetapi karena dikorupsi, maka fasilitas umum yang dibangun dengan dana miliyaran menjadi berkualitas abal-abal.
Kemudian, Taqwaddin menekankan bahwa semangat anti korupsi dalam diri tiap-tiap individu warga masyarakat Aceh harus terus ditingkatkan.
Hal ini penting diupayakan agar korupsi tidak semakin menjadi-jadi. Upaya tersebut bisa berupa menghindari gratifikasi, suap-menyuap, pemerasan, benturan kepentingan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang dan segala bentuk kejahatan yang menggerogoti kerugian keuangan negara.