Lebih lanjut, Taqwaddin kembali menerangkan dari keseluruhan 38 perkara tipikor, sebanyak 38 perkara telah diputuskan 100%.
Beberapa perkara yang telah selesai ditangani antara lain penggelapan dana Pendidikan YPGL, perkara korupsi Jembatan Kuala Gigieng Simpang Tiga Pidie, Pelabuhan Jeti, dan lain-lainnya.
Semua perkara yang diadili tahun 2022 ini terkait tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Ada beragam jenis dana yang dikorupsi baik yang berasal dari APBN, APBA, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), APBK, maupun Dana Desa.
“Banyak keuchik yang tersandung korupsi dana desa di Aceh. Kami seluruh aparatur PT BNA bersinergi mengemban kewajiban memeriksa dan memutus seadil-adilnya setiap perkara korupsi yang dimintakan banding kami dari Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama,” pungkas Taqwaddin. (IA)