Usai kejadian dan dilaporkan ke pihak yang berwajib, AM menghilang dari kampungnya dan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, keberadaan AM yang bersembunyi di wilayah Cot Girek, Aceh Utara berhasil diketahui oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap AM dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (WAR)