Kapolres Pidie menambahkan, terkait kasus tersebut, keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Satreskrim Polres Pidie, dan terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi dengan Polri menjaga situasi kamtibmas, dengan memberikan informasi kepada polisi terkait tindakan – tindakan kriminalitas, tentunya ini menjadi atensi kami dalam mencegah segala bentuk tindakan yang melanggar hukum,” ucap Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali. (IA)
Tag
Lainnya
Aceh
Nasional
Luar Negeri
Umum
Tutup