INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Plt. Wakil Jaksa Agung: KUHAP Baru Harus Sejalan dengan Hukum Syariah Aceh

Raisa Fahira
Last updated: Kamis, 26 Juni 2025 05:15 WIB
By Raisa Fahira
Share
3 Min Read
Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep N. Mulyana menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana yang digelar Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: Ist)
Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep N. Mulyana menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana yang digelar Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh mengabaikan realitas sosial dan budaya lokal, termasuk hukum syariah di Aceh dan kemajuan teknologi digital dalam sistem peradilan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI, Prof Dr Asep N. Mulyana, saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Seminar bertajuk “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh” ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan tokoh-tokoh nasional.

- ADVERTISEMENT -

Perubahan Paradigma Hukum Pidana
Dalam pidatonya, Asep menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP harus mampu mendorong sistem peradilan pidana yang lebih adil, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Sistem hukum pidana kita harus bergerak dari pendekatan penghukuman ke pemulihan. Alternatif seperti kerja sosial untuk pelanggaran ringan adalah salah satu bentuk keadilan yang lebih manusiawi,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Ia menekankan bahwa KUHAP yang baru harus memuat prinsip keadilan substantif, bukan hanya prosedural, serta menjadikan teknologi sebagai bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum di era digital.

Hukum Syariah Aceh Perlu Diakui dalam KUHAP Nasional
Menyoroti konteks Aceh, Asep menyatakan bahwa keberadaan hukum syariah harus mendapat tempat dalam sistem hukum nasional. Aceh, menurutnya, adalah contoh nyata bagaimana kearifan lokal bisa menjadi bagian dari konstitusionalisme Indonesia.

Hal ini diamini oleh Prof Dr Syahrizal Abbas, Ketua Prodi Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry. Ia menyebut KUHAP baru harus mengakui secara eksplisit sistem hukum pidana syariah yang telah dijalankan di Aceh berdasarkan Qanun No. 6 Tahun 2014 dan Qanun No. 7 Tahun 2013.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

“Kepolisian syariah, PPNS, Kejaksaan Syariah, dan Mahkamah Syar’iyah harus dimasukkan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang terintegrasi,” ujar Syahrizal.

- ADVERTISEMENT -

Seminar juga mendorong pemerintah untuk mengakui keberadaan peradilan adat dalam penyelesaian perkara ringan, khususnya di Aceh.

Menurut para narasumber, pendekatan mediasi penal melalui sulh (perdamaian) dan afw (pemaafan) merupakan bentuk keadilan restoratif yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan budaya lokal.

Selain Prof. Asep, seminar ini juga menghadirkan tokoh-tokoh hukum nasional seperti Prof Dr Pujiyono Suwadi (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Prof Dr Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana UI), serta akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan UIN Ar-Raniry.

Seminar ini menegaskan satu hal penting: pembaruan hukum tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan sosial, nilai lokal, dan teknologi masa kini.

KUHAP yang baru diharapkan tidak hanya menjadi produk legalistik, tetapi juga cermin keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang beragam.

Previous Article Jumlah jamaah haji Aceh wafat di Tanah Suci kembali bertambah. Seorang jamaah dari Aceh Barat Daya, Syarifuddin Mahmud (63), meninggal dunia di Madinah, Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.25 waktu Arab Saudi. (Foto: Ist) Kembali Bertambah, Jamaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Kini 11 Orang
Next Article Pemko Banda Aceh mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp23,5 Miliar

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?