PN Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Korupsi Bantuan Operasional KB Aceh Selatan
BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh mulai menggelar sidang perdana perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2016 dengan Terdakwa Musni Yakob dan Taisir.
Sidang perdana pada Rabu siang (16/8/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen M Alfryandi Hakim SH.
Hal itu sebagaimana penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/PN Bna tanggal 9 Agustus 2023 untuk terdakwa Musni Yakob dan Nomor Penetapan Sidang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/PN Bna tanggal 9 Agustus 2023 untuk terdakwa Taisir.
Adapun dakwaan penuntut umum terhadap para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan nilai kerugian sebesar Rp 382.708.466.
Dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum Ardiansyah SH MH pada persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim R. Hendral SH MH yang juga dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa Maman Supriadi SH.I MH dan Afrizal SH.
Setelah dakwaan dibacakan, para penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi.
Maka persidangan ditunda dan dilanjutkan pada 30 dan 31 Agustus 2023 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi. (IA)