Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PN Banda Aceh Luncurkan Aplikasi Sikapak, Buksur dan Batan

Last updated: Senin, 28 Juni 2021 20:19 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh kelas IA meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kehadiran Para Pihak (Sikapak).

Peluncuran tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh H Ade Komarudin SH MHum di kantor Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh kelas IA, Senin (28/6).

Sikapak merupakan aplikasi berbasis website yang berfungsi mempermudah proses tata laksana pra persidangan yang mampu menampilkan informasi berupa konfirmasi kehadiran para pihak yang akan berperkara bagi majelis hakim dan panitera pengganti yang akan menyidangkan perkara.

- Advertisement -

Dalam sambutannya Ade Komarudin berharap aplikasi yang telah diluncurkan dapat menjawab tantangan pengadilan negeri untuk mempercepat penyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.

Selain aplikasi tersebut juga diluncurkan dua aplikasi lainnya yakni aplikasi Buksur (Buku Surat Keluar) dan aplikasi Batan (Basis Data Kepegawaian). Kedua aplikasi ini juga merupakan aplikasi berbasis website yang dipergunakan internal organisasi dalam pengelolaan administrasi persuratan dan pengelolaan data pegawai tidak tetap.

- Advertisement -

Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Ainal Mardhiah SH MH menyampaikan, peluncuran ketiga aplikasi ini adalah langkah nyata Pengadilan Negeri/ PHI/ Tipikor Banda Aceh kelas IA dalam mengaplikasikan teknologi dalam pengelolaan informasi yang diperlukan internal organisasi maupun para pencari keadilan dan pengguna pengadilan. “Langkah ini tentu saja selaras dengan cetak biru Mahkamah Agung 2010-2035”, sebutnya.

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Panglima GAM Izil Azhar Terkait Gratifikasi
PT BNA Hukum Terdakwa Politik Uang Pilkada Bireuen 3 Tahun Penjara
Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
Nadiem Makarim Buka Suara soal Laptop Rp9,9 Triliun: Bukan untuk Daerah 3T

Ketiga aplikasi ini telah melalui uji kelayakan Tim Penguji inovasi Pengadilan Negeri Banda Aceh dan diharapkan menjadi ujung tombak timbulnya inovasi-inovasi lainnya oleh hakim atau pegawai Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Ketiga aplikasi ini lolos uji dan layak digunakan, demi primanya layanan di Pengadilan Negeri Banda Aceh,” sebut Dr Dahlan SH MH selaku ketua tim penguji inovasi Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Panitera Pengadilan Negeri/ PHI/Tipikor Banda Aceh kelas IA Drs Efendi SH menyampaikan bahwa aplikasi sikapak yang telah dilauncing ini akan sangat membantu kepaniteraan pengadilan dalam memonitoring kehadiran pihak yang akan bersidang.

- Advertisement -

Sementara Amirillah SH selaku Sekretaris Pengadilan Negeri/ PHI/Tipikor Banda Aceh kelas IA, menyatakan aplikasi Buksur dan Batan sangat membantu tugas sekretaris dalam mengawasi pengawasan tugas di bidang kesekretariatan.

Ketua tim inovasi yang mengembangkan ketiga aplikasi ini Ihda Agus Kurniawan SSos menyampaikan, hasil yang diharapkan dari implementasi teknologi dan informasi berbentuk aplikasi ini adalah menciptakan efisiensi proses, mereduksi dan mengoptimalisasi pelaksanaan beberapa fungsi menjadi satu sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas SDM lembaga peradilan mendukung terwujudnya badan peradilan indonesia yang agung sebagaimana visi dan misi Mahkamah Agung.

Ketiga aplikasi ini merupakan program inovasi Ihda Agus Kurniawan SSos, Misbah ST MEng, Fauzan SH, Cut Desy Arisandi SKom dan Deby Ferina AMd yang merupakan pegawai pengadilan negeri setempat.

Acara peluncuran tersebut turut dihadiri unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Ombusman Aceh, Fakultas Hukum Unsyiah, Polresta Banda Aceh, Kantor Pos Cabang Banda Aceh, dan Bank BTN Cabang Banda Aceh. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pendaftaran PMB UIN Ar-Raniry Diperpanjang Hingga 10 Juli
Next Article Sebut Pendidikan Aceh Buram, Pejabat Disdik Ajak USK Instrospeksi Diri

You May also Like

Eks Penyidik KPK Bicara Peluang Bobby Nasution Diperiksa dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Hukum

Eks Penyidik KPK Bicara Peluang Bobby Nasution Diperiksa dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Senin, 30 Juni 2025
Mantan Keuchik Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam Aceh Timur, MH (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
Hukum

Korupsi Dana Desa Rp 728 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Timur Ditahan

Selasa, 12 November 2024
Harta Nadiem Makarim Merosot setelah Tak Jabat Menteri dari Rp 4,8 T Jadi Rp 600 M
Hukum

Harta Nadiem Makarim Anjlok Tajam Usai Tak Jadi Menteri, Pernah Tembus Rp4,8 Triliun Saat Kasus Chromebook Bergulir

Minggu, 29 Juni 2025
Ilustrasi vonis hukuman mati untuk penyelundup Sabu
Hukum

PN Jantho Hukum Mati Penyelundup 218 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh

Senin, 9 Mei 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?