BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (29/11) telah menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Saifuddin, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpa Tiga Kabupaten Pidie.
Sebelumnya, tersangka Saifuddin (Wakil Direktur CV Pilar Jaya) selaku rekanan, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 5 Nopember 2021 dengan Nomor Perkara: 05/Pid.pra/2021/PN-Bna berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Oktober 2021.
Gugatan Praperadilan diwakili/dikuasakan kepada Hj Herni Hidayati SH C.Me, Maraihut Simbolon SH dan Rudi Hartono SH, masing-masing tersebut Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hadi Simbolon & Rekan dan sebagai Termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka Atas Nama Saifuddin dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018.
Dalam amar putusannya, hskim menolak permohonan pPmohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 5.000.
Demikian disampaikan Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH, di Banda Aceh Senin (29/11).
Sesuai jadwal, Jum’at 19 November 2021 Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 16 Nopember 2021 memerintahkan Ibnu Sakdan SH MH, Zulkarnaen SH dan Ismiyadi, SH untuk menghadiri sidang Praperadilan, kemudian pada 22 Nopember 2021 Termohon menfajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon.
Dilanjutkan pada 23 November 2021 pemohon mengajukan Replik dan pada 24 November 2021 Termohon mengajukan Duplik dan menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat, selanjutnya pada Kamis, 25 November 2021 Pemohon dan Termohon mengajukan kesimpulan.
Kemudian pada Senin, 29 November 2021 Hakim Praperadilan PN Banda Aceh telah membacakan putusan perkara: 05/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan:
menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5.000.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Aceh pada Jumat (22/10/2021) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Gigieng, Simpang Tiga, Pidie, Aceh, tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar.
Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Fajri, yang berperan sebagai pengguna anggaran tahun 2018 ketika masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh.
Empat orang lainnya, yaitu JF, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Jembatan Wilayah I PUPR Aceh sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), KN sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), SF, wakil direktur CV Pilar Jaya, dan RM sebagai site engeneer PT Nuansa Galaxy. (IA)