INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PN Banda Aceh Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigieng

Last updated: Senin, 29 November 2021 15:39 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Sidang putusan permohonan Praperadilan penetapan tersangka korupsi Jembatan Kuala Gigieng, di PN Banda Aceh, Senin (29/11)
SHARE

BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (29/11) telah menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Saifuddin, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpa Tiga Kabupaten Pidie.

Sebelumnya, tersangka Saifuddin (Wakil Direktur CV Pilar Jaya) selaku rekanan, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 5 Nopember 2021 dengan Nomor Perkara: 05/Pid.pra/2021/PN-Bna berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Oktober 2021.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Gugatan Praperadilan diwakili/dikuasakan kepada Hj Herni Hidayati SH C.Me, Maraihut Simbolon SH dan Rudi Hartono SH, masing-masing tersebut Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hadi Simbolon & Rekan dan sebagai Termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka Atas Nama Saifuddin dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018.

- ADVERTISEMENT -

Dalam amar putusannya, hskim menolak permohonan pPmohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 5.000.

Demikian disampaikan Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH, di Banda Aceh Senin (29/11).

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Sesuai jadwal, Jum’at 19 November 2021 Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 16 Nopember 2021 memerintahkan Ibnu Sakdan SH MH, Zulkarnaen SH dan Ismiyadi, SH untuk menghadiri sidang Praperadilan, kemudian pada 22 Nopember 2021 Termohon menfajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon.

Dilanjutkan pada 23 November 2021 pemohon mengajukan Replik dan pada 24 November 2021 Termohon mengajukan Duplik dan menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat, selanjutnya pada Kamis, 25 November 2021 Pemohon dan Termohon mengajukan kesimpulan.

Kemudian pada Senin, 29 November 2021 Hakim Praperadilan PN Banda Aceh telah membacakan putusan perkara: 05/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan:
menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5.000.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Aceh pada Jumat (22/10/2021) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Gigieng, Simpang Tiga, Pidie, Aceh, tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar.

- ADVERTISEMENT -

Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Fajri, yang berperan sebagai pengguna anggaran tahun 2018 ketika masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh.

Empat orang lainnya, yaitu JF, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Jembatan Wilayah I PUPR Aceh sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), KN sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), SF, wakil direktur CV Pilar Jaya, dan RM sebagai site engeneer PT Nuansa Galaxy. (IA)

Previous Article 8 Bulan DPO Kasus Narkoba, Polisi Ciduk Warga Ulee Kareng
Next Article Kapolda Aceh Beri Penghargaan Kepada 400 Lebih Personel

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?